Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya
Utama

Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya

Pemohon meminta frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP dimaknai kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia beralasan sebagai seorang advokat memiliki nilai penting untuk sering bertemu dan berkomunikasi dengan kliennya kapanpun. Sebab, hal ini tidak hanya menyangkut hak konstitusional seorang advokat, tetapi juga hak konstitusional kliennya sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.

 

Dia mengakui permohonan ini sangat terlihat jelas menyangkut implementasi norma. “Tetapi, MK pernah memutus terkait implementasi norma ini. Makanya, saya tetap akan melanjutkan uji materi ini ke tahap sidang berikutnya dengan meminta tafsir frasa ‘setiap waktu’ Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait