Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya
Utama

Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya

Pemohon meminta frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP dimaknai kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Gara-gara dibatasinya bertemu klien di salah satu Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jakarta, dua warga negara yang berprofesi sebagai advoakat mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Khaerudin dan Alungsyah yang merasa dirugikan lantaran dibatasi berkonsultasi dengan kliennya dengan alasan habis waktu atau hari libur.   

 

“Kita mengalami kesulitan ketika ingin bertemu dengan klien, yang berstatus tersangka, kemudian menjadi terdakwa dan selanjutnya terpidana telah mengalami kerugian faktual akibat adanya Pasal 70 ayat (1) KUHAP,” kata Khaeruddin dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/11)/2017. Sidang perdana ini diketuai Manahan MP Sitompul beranggotakan Maria Farida Indrati dan Suhartoyo.  

 

Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan“Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

 

Menurut Khaerudin, frasa “setiap waktu” itu yang menjadi persoalan konstitusionalitas permohonannya. Semestinya sebagai seorang advokat dapat berkunjung, berbicara, bertemu dengan kliennya kapanpun baik itu hari libur ataupun tidak guna kepentingan pembelaan terhadap kliennya yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa.

 

“Tetapi, hal ini tidak dilaksanakan, dengan alasan pihak Rutan memiliki aturan internal atau SOP sendiri. Akhirnya, tidak dapat menemui, berbicara atau berkunjung dengan klien. Padahal aturan internal rutan tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan KUHAP dan semangat UUD Tahun 1945,” ujarnya.

 

Kata lain, pemohon tidak dapat menjalankan hak-haknya sebagai seorang advokat. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan dirinya saja, tetapi juga hampir dialami advokat seluruh Indonesia termasuk kliennya.

 

Atas dasar itu, dalam petitum permohonannya, pemohon meminta Majelis agar Pasal 70 ayat (1) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “setiap waktu” dimaknai “kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.”.

 

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon mengurai lebih rinci hak konstitusional yang dirugikan. “Apa sudah cocok frasa 'setiap waktu' ini dijadikan kerugian konsitusional atau hambatan yang dialami oleh Saudara pemohon,” kata Manahan mempertanyakan.

 

Sementara Maria Farida menilai uji materi ini terlihat jelas terkait implementasi norma. “Mengapa implementasi norma? Sebab, dalam frasa ‘setiap waktu’ itu berarti sudah kapan saja, dan hanya implementasinya saja yang harus diperbaiki dan diterapkan. Bila persoalan ini implementasi norma, maka MK tidak berwenang untuk mengujinya,” kata Maria.  

 

“Dalam petitum pemohonan tidak mempunyai batas waktu dan bisa dilakukan kapanpun. Apakah malam-malam boleh menemui klien gitu? Padahal, frasa ‘setiap waktu’ itu sudah menerangkan seperti itu.”  

 

Menurut Maria, perlu juga dibuat perbandingan beberapa Rutan di Jakarta terkait jam kunjungan. “Misalnya, pembatasan ini terjadi di Rutan Cipinang dan atau di Rutan lain? Apabila, berbeda, kenapa kok berbeda pelayanan kunjungannya? Nah, Kalian harus membuat perbandingan itu,” saran Maria.

 

Suhartoyo melanjutkan jika memang ada pembatasan waktu kunjungan sebaiknya dimasukan kasus konkritnya juga. “Harus dijelaskan juga, apakah memang kapanpun itu hari libur juga diperbolehkan menjenguk? Bukannya kalau hari libur pemohon juga ingin liburan?” kata Suhartoyo mempertanyakan.

 

Baginya, persoalan ini menyangkut hak konstitusional orang banyak juga yang harus diseimbangkan khususnya penjaga rutan. “Sebagai penjaga rutan kan perlu liburan juga, ini bagaimana kerugian konstitusional mereka jika permohonan ini dikabulkan, walaupun memang penjaga rutan ini berganti-gantian. Jadi, pemohon mesti jelaskan lagi formulasi permohonan ini seperti apa agar dapat dikabulkan,” katanya.

 

Di luar persidangan, pemohon, Alungsyah mengklaim persoalan ini terjadi hampir di setiap Rutan seluruh Indonesia, bahkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sendiri mengalami hal ini di salah satu Rutan di Jakarta.”

 

Dia beralasan sebagai seorang advokat memiliki nilai penting untuk sering bertemu dan berkomunikasi dengan kliennya kapanpun. Sebab, hal ini tidak hanya menyangkut hak konstitusional seorang advokat, tetapi juga hak konstitusional kliennya sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.

 

Dia mengakui permohonan ini sangat terlihat jelas menyangkut implementasi norma. “Tetapi, MK pernah memutus terkait implementasi norma ini. Makanya, saya tetap akan melanjutkan uji materi ini ke tahap sidang berikutnya dengan meminta tafsir frasa ‘setiap waktu’ Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait