Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya
Utama

Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya

Pemohon meminta frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP dimaknai kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon mengurai lebih rinci hak konstitusional yang dirugikan. “Apa sudah cocok frasa 'setiap waktu' ini dijadikan kerugian konsitusional atau hambatan yang dialami oleh Saudara pemohon,” kata Manahan mempertanyakan.

 

Sementara Maria Farida menilai uji materi ini terlihat jelas terkait implementasi norma. “Mengapa implementasi norma? Sebab, dalam frasa ‘setiap waktu’ itu berarti sudah kapan saja, dan hanya implementasinya saja yang harus diperbaiki dan diterapkan. Bila persoalan ini implementasi norma, maka MK tidak berwenang untuk mengujinya,” kata Maria.  

 

“Dalam petitum pemohonan tidak mempunyai batas waktu dan bisa dilakukan kapanpun. Apakah malam-malam boleh menemui klien gitu? Padahal, frasa ‘setiap waktu’ itu sudah menerangkan seperti itu.”  

 

Menurut Maria, perlu juga dibuat perbandingan beberapa Rutan di Jakarta terkait jam kunjungan. “Misalnya, pembatasan ini terjadi di Rutan Cipinang dan atau di Rutan lain? Apabila, berbeda, kenapa kok berbeda pelayanan kunjungannya? Nah, Kalian harus membuat perbandingan itu,” saran Maria.

 

Suhartoyo melanjutkan jika memang ada pembatasan waktu kunjungan sebaiknya dimasukan kasus konkritnya juga. “Harus dijelaskan juga, apakah memang kapanpun itu hari libur juga diperbolehkan menjenguk? Bukannya kalau hari libur pemohon juga ingin liburan?” kata Suhartoyo mempertanyakan.

 

Baginya, persoalan ini menyangkut hak konstitusional orang banyak juga yang harus diseimbangkan khususnya penjaga rutan. “Sebagai penjaga rutan kan perlu liburan juga, ini bagaimana kerugian konstitusional mereka jika permohonan ini dikabulkan, walaupun memang penjaga rutan ini berganti-gantian. Jadi, pemohon mesti jelaskan lagi formulasi permohonan ini seperti apa agar dapat dikabulkan,” katanya.

 

Di luar persidangan, pemohon, Alungsyah mengklaim persoalan ini terjadi hampir di setiap Rutan seluruh Indonesia, bahkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sendiri mengalami hal ini di salah satu Rutan di Jakarta.”

Tags:

Berita Terkait