Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech
Utama

Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech

​​​​​​​Kerahasiaan data pribadi nasabah dapat diketahui perusahaan fintech. Konsumen diminta cermat sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sehubungan dengan keluhan masyarakat mengenai fintech, Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Hari Tangguh Wibowo menyatakan siap menerima setiap pengaduan konsumen yang dirugikan oleh perusahaan fintech. Dari laporan tersebut, pihaknya tentunya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

 

Namun, munculnya tindakan intimidatif tersebut tidak murni kesalahan dari perusahaan fintech. Tetapi bisa juga terdapat kesalahan dari konsumen. “Kami, akan lihat case by case. Apakah perusahaan itu sudah memenuhi SOP atau enggak?” kata Tangguh kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Tidak hanya fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, Tangguh menyatakan, pihaknya tetap menerima pengaduan dari fintech ilegal. Menurutnya, semakin tingginya kebutuhan dana masyarakat, perusahaan fintech ilegal juga banyak bermunculan. Data terbaru OJK mencatat setidaknya ada sekitar 407 perusahaan fintech ilegal. Karena itu, dia mengimbau agar nasabah menghindari penggunaan fintech ilegal. Sebab, pengawasan fintech ilegal berada di luar tanggung jawab OJK. “Kalau fintech-nya ilegal, kami enggak bisa apa-apa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait