Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech
Utama

Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech

​​​​​​​Kerahasiaan data pribadi nasabah dapat diketahui perusahaan fintech. Konsumen diminta cermat sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Anggota Komite Etika Independen Aftech sekaligus partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S, Maria Sagrado (kiri) bersama Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim (kanan). Foto: RES
Anggota Komite Etika Independen Aftech sekaligus partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S, Maria Sagrado (kiri) bersama Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim (kanan). Foto: RES

Industri jasa keuangan berbasis digital atau fintech semakin familiar digunakan masyarakat. Mekanisme peminjaman dana yang efisien dan rendahnya biaya operasional membuat fintech memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan industri jasa keuangan lainnya seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Bayangkan saja, tanpa harus repot-repot datang ke bank, nasabah dapat menerima dana tanpa waktu lama.

 

Perkembangan fintech khususnya jenis pinjam-meminjam atau peer to peer lending (P2P) di Indonesia baru terjadi dalam sedekade terakhir. Secara umum, fintech P2P adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pinjaman (borrower) secara elektronik atau berbasis internet.

 

Pemahaman masyarakat mengenai industri ini masih terbilang rendah. Kegagapan masyarakat terhadap fintech dapat terlihat dari tingginya jumlah pengaduan konsumen yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga nirlaba tersebut mencatat sekitar seratusan lebih pengaduan konsumen mengenai fintech hingga September ini.

 

Pengaduan konsumen yang paling sering dikeluhkan yaitu cara penagihan utang perusahaan fintech. Keluhan masyarakat tersebut muncul karena fintech menagih utang kepada peminjam dengan cara tak lazim. Baca juga: Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech

 

Salah satu metode yang digunakan perusahaan fintech yaitu denganmengakses data pribadi nasabah seperti riwayat telepon dan daftar kontak pada smartphone. Dengan mengakses data tersebut memungkinkan perusahaan fintech dapat mengetahui profil pribadi nasabah tanpa bertemu langsung.

 

Menurut salah seorang anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech) Maria Sagrado, tentunya pengaksesan data pribadi itu merupakan hal yang baru bagi masyarakat awam. Sering kali, mayoritas nasabah tidak mengetahui dalam persyaratan layanan atau term of condition mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

Padahal, dengan menyetujui persyaratan, data pribadi pada smartphone nasabah dapat diakses perusahaan fintech.Maria yang berpengalaman menangani hukum jasa keuangan itu jugamenjelaskan, penggunaan data pribadi nasabah tersebut merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi konsumen saat menggunakan layanan fintech. Data-data tersebut dapat digunakan perusahaan fintech untuk mengetahui profil nasabah hingga penagihan utang.

 

“Masyarakat enggak tahu kalau ternyata dia (perusahaan fintech) bisa akses phone book. Dan mungkin lebih kaget lagi ternyata bisa dikontak orang-orang yang ada di dalam phone book,” kata wanita yang merupakan partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S itu saat berkunjung ke kantor Hukumonline di Jakarta, Kamis (27/9).

 

Kedatangan Maria ke kantor Hukumonline untuk menjadi narasumber diskusi bulanan terkait isu-isu hukum terkini dengan peserta karyawan dari Hukumonline Grup. Diskusi bulanan ini merupakan bagian dari capacity building kepada sumber daya manusia yang ada di Hukumonline Grup.

 

Hukumonline.com

Maria Sagrado saat diskusi bulanan di kantor Hukumonline, Kamis (27/9).

 

Dalam diskusi, Maria menjelaskan, saat ini masyarakat masih berpikiran bahwa penagihan utang perusahaan fintech dilakukan dengan cara-cara lama seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan. Padahal, dengan menggunakan perangkat teknologi, perusahaan fintech dapat menagih nasabahnya secara virtual.

 

Collection (penagihan) ini heboh. Soalnya, kayak bank dan multifinance (perusahaan pembiayaan) enggak melakukan itu (pengaksesan data pribadi),” jelasnya.

 

Selain penggunaan data pribadi, masyarakat juga diimbau lebih mencermati tingkat suku bunga pinjaman fintech. Perusahaan fintech cenderung menetapkan tingkat bunga lebih tinggi dibandingkan perbankan. Menurut Maria, dengan tingkat suku bunga lebih tinggi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar nasabah yang berujung pada sengketa.

 

Sebagaimana diketahui, sudah ada kewajiban bagi perusahaan fintech untuk mempublikasi tingkat suku bunga. Selain itu, perusahaan fintech juga wajib mencantumkan metode perhitungan suku bunga dan informasi mengenai potensi risiko pada layanannya. Sehingga dengan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui risiko yang timbul dari kegiatannya menggunakan layanan fintech.

 

Baca:

 

Sehubungan dengan keluhan masyarakat mengenai fintech, Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Hari Tangguh Wibowo menyatakan siap menerima setiap pengaduan konsumen yang dirugikan oleh perusahaan fintech. Dari laporan tersebut, pihaknya tentunya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

 

Namun, munculnya tindakan intimidatif tersebut tidak murni kesalahan dari perusahaan fintech. Tetapi bisa juga terdapat kesalahan dari konsumen. “Kami, akan lihat case by case. Apakah perusahaan itu sudah memenuhi SOP atau enggak?” kata Tangguh kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Tidak hanya fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, Tangguh menyatakan, pihaknya tetap menerima pengaduan dari fintech ilegal. Menurutnya, semakin tingginya kebutuhan dana masyarakat, perusahaan fintech ilegal juga banyak bermunculan. Data terbaru OJK mencatat setidaknya ada sekitar 407 perusahaan fintech ilegal. Karena itu, dia mengimbau agar nasabah menghindari penggunaan fintech ilegal. Sebab, pengawasan fintech ilegal berada di luar tanggung jawab OJK. “Kalau fintech-nya ilegal, kami enggak bisa apa-apa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait