Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech
Utama

Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech

​​​​​​​Kerahasiaan data pribadi nasabah dapat diketahui perusahaan fintech. Konsumen diminta cermat sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Masyarakat enggak tahu kalau ternyata dia (perusahaan fintech) bisa akses phone book. Dan mungkin lebih kaget lagi ternyata bisa dikontak orang-orang yang ada di dalam phone book,” kata wanita yang merupakan partner pada Kantor Hukum Makarim & Taira S itu saat berkunjung ke kantor Hukumonline di Jakarta, Kamis (27/9).

 

Kedatangan Maria ke kantor Hukumonline untuk menjadi narasumber diskusi bulanan terkait isu-isu hukum terkini dengan peserta karyawan dari Hukumonline Grup. Diskusi bulanan ini merupakan bagian dari capacity building kepada sumber daya manusia yang ada di Hukumonline Grup.

 

Hukumonline.com

Maria Sagrado saat diskusi bulanan di kantor Hukumonline, Kamis (27/9).

 

Dalam diskusi, Maria menjelaskan, saat ini masyarakat masih berpikiran bahwa penagihan utang perusahaan fintech dilakukan dengan cara-cara lama seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan. Padahal, dengan menggunakan perangkat teknologi, perusahaan fintech dapat menagih nasabahnya secara virtual.

 

Collection (penagihan) ini heboh. Soalnya, kayak bank dan multifinance (perusahaan pembiayaan) enggak melakukan itu (pengaksesan data pribadi),” jelasnya.

 

Selain penggunaan data pribadi, masyarakat juga diimbau lebih mencermati tingkat suku bunga pinjaman fintech. Perusahaan fintech cenderung menetapkan tingkat bunga lebih tinggi dibandingkan perbankan. Menurut Maria, dengan tingkat suku bunga lebih tinggi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar nasabah yang berujung pada sengketa.

 

Sebagaimana diketahui, sudah ada kewajiban bagi perusahaan fintech untuk mempublikasi tingkat suku bunga. Selain itu, perusahaan fintech juga wajib mencantumkan metode perhitungan suku bunga dan informasi mengenai potensi risiko pada layanannya. Sehingga dengan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui risiko yang timbul dari kegiatannya menggunakan layanan fintech.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait