Adu Strategi Komisi I dan Menkominfo
Kasus MoU Microsoft

Adu Strategi Komisi I dan Menkominfo

Dua amunisi telah disiapkan Menkominfo untuk melanjutkan MoU dengan Microsoft. Merevisi Keppres Pengadaan Barang/Jasa dan jalan kompromi. Komisi I pasang target agar MoU itu ditinjau ulang.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yusrron, MoU bukanlah sebuah perikatan perjanjian. Jika benar belum memiliki kekuatan hukum, MoU ini bukanlah sesuatu yang luar biasa untuk terlalu dibesar-besarkan. Namun, masalah ini tetap harus dipersoalkan agar pemerintah waspada bahwa ada celah-celah hukum dari MoU itu yang membahayakan, tandasnya.

 

Dua Langkah Alternatif

Sementara itu, Staf Ahli Menkominfo Alexander Rusli menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dua langkah alternatif berkaitan dengan MoU tersebut.

 

Alternatif pertama, dengan merevisi Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keppres tersebut, menurut Alex sudah dilrevisi 6 kali. Lima kali di antaranya untuk memberikan landasan hukum terkait penunjukkan langsung. Jadi, Tidak ada perubahan signifikan, hanya memberikan payung hukum saja terutama payung hukum untuk MoU dengan Microsoft ini, tandasnya.

 

Lainnya, bisa disebut sebagai jalan kompromi yakni dengan memparalelkan pelaksanaan MoU dengan open source yang saat ini tengah dikembangkan melalui IGOS (Indonesia Goes Open Source). Nantinya, kata Alex, MoU ini akan tetap dilaksanakan. Seiring dengan hal itu, tambah Alex, Menkominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan semua produk elektronik yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi dengan driver untuk software open sources.

 

Draft Permen-nya sudah selesai. Ada satu masalah yang masih diperdebatkan yakni soal bentuk hukumnya. Apakah akan dikeluarkan bersamaan dengan Permendag atau seperti standar dari BSN (Badan Standarisasi Nasional, red), paparnya.

 

Gagasan adanya dua langkah alternatif itu dibenarkan oleh Menkominfo Sofyan Djalil. Ide itu sangat bagus. Tujuannya agar kita tidak bergantung pada satu platform (software) saja. Tapi kita tetap netral, ujar Sofyan.

 

Keinginan Menkominfo yang akan merevisi Keppres No. 80 Tahun 2003 itu sudah diprediksi sejak awal oleh Faisal Basri dalam beberapa kesempatan. Ia juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang selalu berkutat pada vendor policy.

Tags: