Abdul Rahman Saleh, 'Mencubit' MA Lewat Dissenting Opinion
Utama

Abdul Rahman Saleh, 'Mencubit' MA Lewat Dissenting Opinion

Pembacaan secara terbuka di muka umum dissenting opinion oleh Abdul Rahman Saleh mengakhiri segala perdebatan dan keragu-raguan soal bisa-tidaknya hal tersebut dilakukan sebelum ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Apapun perdebatan yang mungkin akan berkembang mengenai pemuatan dissenting opinion dalam perkara kasasi Akbar Tanjung, yang pasti apa yang dilakukan Abdul Rahman bisa menjadi "batu pertama" yang dapat diteruskan atau diikuti oleh hakim-hakim lain di pengadilan yang berada di bawah naungan MA.

 

Menarik pula untuk dicermati bahwa dissenting opinion ini datang dari Abdul Rahman, hakim agung non karir dalam majelis kasasi kasus Akbar. Ia sebenarnya bukan anggota majelis yang ditunjuk untuk memeriksa perkara Akbar. Abdul Rahman menggantikan posisi Laica Marzuki yang ditugaskan menjadi hakim konstitusi.

 

Abdul Rahman mengawali kariernya di MA pada tahun 2000. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) kelahiran Pekalongan (61 tahun) ini memulai karirnya sebagai wartawan bidang hukum di Harian Nusantara, Jakarta pada 1968 hingga 1973. Hakim agung ini juga pernah menjabat Direktur LBH Jakarta sejak 1981 sampai 1984.

 

Mungkin, tak banyak yang tahu kalau Abdul Rahman itu sempat pula menjadi aktor. Pada sekitar tahun 80-an, ia pernah memerankan tokoh utama film layar lebar "Sunan Gunung Jati" dan pada tahun 70-an, bersama Elvy Sukaesih ia pernah bermain dalam film berjudul "Cubit-cubitan". Kali ini, meski bukan seorang wali, Abdul Rahman telah berhasil "mencubit" MA dengan dissenting opinion-nya.

Tags: