Namun, baik dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Perubahan UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung, dikatakan bahwa pelaksanaan lebih lanjut ketentuan diatur oleh Mahkamah Agung. Berpijak pada ketentuan yang disebut terakhir, Ketua MA Bagir Manan pernah menegaskan bahwa tata cara publikasi dissenting opinion akan diatur lewat peraturan MA (Perma).
Terlepas dari isi dissenting opinion yang disampaikan Abdul Rahman, ada hal yang perlu mendapat perhatian mengenai teknis pemuatan atau pembacaan dissenting opinion tersebut. Apalagi, menurut sumber yang bisa dipercaya, Abdul Rahman sempat dicegah oleh hakim agung lain beberapa saat sebelum hari pembacaan putusan.
Sebagian besar masyarakat yang menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim agung lewat televisi mungkin kurang memperhatikan bahwa dissenting opinion Abdul Rahman dibacakan sehabis Ketua majelis kasasi, Paulus E. Lotulung selesai membacakan seluruh isi putusan.
Setelah selesai membacakan seluruh isi putusan dan mengetokkan palu, barulah Paulus memberitahukan bahwa ada perbedaan pendapat dalam penjatuhan putusan tersebut. Mengingat kata-kata pengantar sebelum pembacaan dissenting opinion itu kami pandang penting, maka kami akan kutipkan ucapan Paulus tersebut berikut ini:
"Perlu disampaikan di sini bahwa dalam penjatuhan putusan ini dalam permusyawaratan terdapat perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion yang akan disampaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam putusan ini yaitu Dissenting Opinion yang disampaikan oleh yang terhormat saudara hakim agung Abdul Rahman SH, MH. Untuk itu kami persilakan untuk menyampaikannya. Silakan..".
Dissenting di Pengadilan Niaga
Di satu sisi, kalimat "merupakan bagian yang tidak terpisahkan" dapat dianggap sebagai jaminan bahwa dissenting opinion Abdul Rahman benar-benar merupakan bagian utuh dari putusan. Model pencantuman dissenting opinion seperti ini biasa ditemui dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan HAM.
Perjalanan Dissenting Opinion, dari Pengadilan Niaga ke Mahkamah Agung
No | Tanggal | Perkara | Hakim | Isi Dissenting Opinion | Putusan |
1. | 19 Oktober 2000 | BPPN vs. PT Muara Alas Prima | Elyana Tanzah (hakim ad hoc pengadilan niaga) | Perusahaan yang telah bubar tetap bisa dinyatakan pailit | Menolak permohonan pailit BPPN |
2. | 21 Maret 2001 | BPPN vs. PT Comexindo Maritime dkk | Elyana Tanzah | Jual beli dan pengalihan piutang harus memperoleh persetujuan BPPN | Menolak permohonan pailit BPPN |
3. | April 2002 | Bank Niaga vs. PT Barito Pacific | Tidak disebutkan | Barito terbukti memiliki utang berupa bunga obligasi kepada Bank Niaga | Menolak permohonan kasasi Bank Niaga |
4. | 13 Juni 2002 | Kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera vs. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia | Hasan Basri | Manulife tidak terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dua kreditur | Menyatakan Manulife pailit |
5. | 3 Februari 2003 | Davidoff & Cie vs. NV Sumatera Tobacco Trading Co | Andriani Nurdin | Permohonan pembatalan merek yang diajukan Davidoff & Cie seharusnya dikabulkan | Menolak permohonan pembatalan merek yang diajukan Davidoff & Cie |