9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement

Untuk mempermudah proses dan administrasi, pemilik kendaraan diimbau daftar ulang kendaraan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Neta menyebutkan penerapan tilang elektronik lebih siap di Bandung dan Surabaya dibanding Jakarta lantaran sarana dan prasarana termasuk alat pemantau lalu lintas sudah sangat memadai. "Seperti Jakarta perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung tilang elektronik," tutur Neta.

 

Neta menuturkan peralatan pendukung tilang elektronik cukup sederhana seperti kamera pemantau beresolusi tinggi, server, monitor pemantau di polda, dan petugas yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan atau pesan singkat.

 

Neta mengatakan penerapan tilang elektronik memberikan dampak positif dan membiasakan petugas maupun masyarakat memanfaatkan sistem teknologi elektronik. Menurutnya, penambahan jumlah anggota Polri untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk tidak masuk akal sehingga perlu memanfaatkan teknologi.

 

"Tilang elektronik bagian dari perkembangan sistem IT harus dimanfaatkan menumbuhkembangkan budaya IT di Polri," ujar Neta.

 

Penerapan tilang elektronik juga diungkapkan Neta akan menghilangkan "budaya" pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar. Namun Neta mengingatkan agar Polri secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait