9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement

Untuk mempermudah proses dan administrasi, pemilik kendaraan diimbau daftar ulang kendaraan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Setelah melakukan konfirmasi bahwa memang benar ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Polda Metro Jaya akan membuat surat tilang dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan. Selain mengirimkan surat tilang, Polda Metro Jaya juga akan memberitahukan pelanggaran melalui pesan singkat ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar saat pembuatan STNK.

 

“Sehingga, pelanggar maupun pemilik kendaraan akan langsung mengetahui. Untuk mempermudahnya proses dan administrasi e-TLE, saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email,” imbau Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas)

 

Untuk diketahui, mengenai dasar hukum tilang elektronik sendiri pernah diulas klinik hukumonline berjudul Tentang Tilang Elektronik. Dijelaskan bahwa dasar e-Tilang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam Pasal 272 UU LLAJ menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

 

Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

 

a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b.    laporan; dan/atau

c.    rekaman peralatan elektronik.

 

Indonesia Police Watch (IPW) mendukug langkah Polri menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. "Program tilang elektronik memang harus sudah dilakukan Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seperti dilansir Antara di Jakarta Minggu (16/9).

Tags:

Berita Terkait