9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement

Untuk mempermudah proses dan administrasi, pemilik kendaraan diimbau daftar ulang kendaraan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) ini akan diuji coba pada Oktober 2018. Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya berencana memasang empat Closed Circuit Television (CCTV). Pemasangan CCTV akan dilakukan pada titik tertentu.

 

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf menyampaikan rencana pemasangan pada titik tertentu. “Kita masih tentukan titik-titik (yang akan dipasang). Untuk nanti kita akan coba 4 kamera dulu. Nanti kita tambah,” ujar Kombes Pol Yusuf, seperti dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu (19/9) lalu.

 

Menurut Kombes Yusuf, rekaman pelanggaran lewat CCTV itu menjadi dasar tilang. "Jadi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui kamera CCTV. Kamera ini bisa memfoto atau men-capture jenis kendaraan yang melanggar baik dalam situasi siang maupun malam," kata Kombes Yusuf.

 

Tangkapan gambar dari CCTV itu akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dianalisis. Surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Selanjutnya, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank.

 

"Nanti ada petugas yang akan melihat tangkapan gambar itu dan akan menentukan apakah benar pelanggaran lalu lintas terjadi dan melanggar pasal apa," papar Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018)

 

Seperti dikutip dari laman SUKiTA.info, setidaknya ada sembilan pelanggaran lalu lintas yang diproses e-TLE, yaitu:

 

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  2. Tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor
  3. Melawan arus kendaraan
  4. Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan melebihi batas maksimal
  5. Menggunakan telepon gengam dalam perjalanan
  6. Parkir sembarangan
  7. Melanggar peraturan plat ganjil-genap
  8. Menghentikan kendaraan melewati marka jalan saat lampu merah
  9. Melaju saat lampu merah

 

Setelah melakukan konfirmasi bahwa memang benar ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Polda Metro Jaya akan membuat surat tilang dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan. Selain mengirimkan surat tilang, Polda Metro Jaya juga akan memberitahukan pelanggaran melalui pesan singkat ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar saat pembuatan STNK.

 

“Sehingga, pelanggar maupun pemilik kendaraan akan langsung mengetahui. Untuk mempermudahnya proses dan administrasi e-TLE, saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email,” imbau Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas)

 

Untuk diketahui, mengenai dasar hukum tilang elektronik sendiri pernah diulas klinik hukumonline berjudul Tentang Tilang Elektronik. Dijelaskan bahwa dasar e-Tilang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam Pasal 272 UU LLAJ menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

 

Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

 

a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b.    laporan; dan/atau

c.    rekaman peralatan elektronik.

 

Indonesia Police Watch (IPW) mendukug langkah Polri menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. "Program tilang elektronik memang harus sudah dilakukan Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seperti dilansir Antara di Jakarta Minggu (16/9).

 

Neta menyebutkan penerapan tilang elektronik lebih siap di Bandung dan Surabaya dibanding Jakarta lantaran sarana dan prasarana termasuk alat pemantau lalu lintas sudah sangat memadai. "Seperti Jakarta perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung tilang elektronik," tutur Neta.

 

Neta menuturkan peralatan pendukung tilang elektronik cukup sederhana seperti kamera pemantau beresolusi tinggi, server, monitor pemantau di polda, dan petugas yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan atau pesan singkat.

 

Neta mengatakan penerapan tilang elektronik memberikan dampak positif dan membiasakan petugas maupun masyarakat memanfaatkan sistem teknologi elektronik. Menurutnya, penambahan jumlah anggota Polri untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk tidak masuk akal sehingga perlu memanfaatkan teknologi.

 

"Tilang elektronik bagian dari perkembangan sistem IT harus dimanfaatkan menumbuhkembangkan budaya IT di Polri," ujar Neta.

 

Penerapan tilang elektronik juga diungkapkan Neta akan menghilangkan "budaya" pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar. Namun Neta mengingatkan agar Polri secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait