9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
Terbaru

9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

Seperti meminta masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, kode etik dan nilai-nilai demokrasi, hingga menolak politik uang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang kemudian menjadi dasar bagi salah satu bakal calon Presiden untuk mendaftar. Kemudian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 melanggar etik, sehingga 9 hakim konstitusi dijatuhi sanksi etik dan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ditambah lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sanksi keras kepada 6 komisioner KPU lainnya terkait proses pendaftaran Capres-Cawapres setelah terbit putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Aturan kampanye yang dilanggar pejabat publik, dan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) sebagai alat kampanye.

“Berbagai hal itu menunjukkan kekuasaan disalahgunakan secara kasat mata dan tidak ada dari unsur politik yang berani melawan dengan tegas,” paparnya.

Prof Ali menyoroti laporan ke polisi yang dilakukan pihak tertentu terhadap aktor film Dirty Vote. Model pelaporan seperti itu akan berpeluang terjadi menimpa kalangan masyarakat sipil yang berupaya keras menjaga pemilu yang jujur dan adil. Apalagi dalam pemilu putarran kedua yang berpotensi terhadi ke depan.

“Maka yang perlu dilakukan adalah menghentikan kekuasaan yang menggunakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya,” imbuhnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (PBHI), Julius Ibrani mengatakan isi dari film Dirty Vote merupakan kritik yang selalu disuarakan kalangan masyarakat sipil. Aktor film Dirty Vote yang notabene kalangan akademisi itu menyampaikan kritik yang disuarakan masyarakat sipil secara terstruktur. Menunjukkan ada kecurangan dalam pemilu 2024 yang terjadi secara struktural, sistematis, dan masif.

“Untuk menghentikan kecurangan itu jangan memilih (peserta pemilu,-red) yang menjadi bagian dari kecurangan itu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait