9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
Terbaru

9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

Seperti meminta masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, kode etik dan nilai-nilai demokrasi, hingga menolak politik uang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Penyelenggara Pemilu perlu memberikan perhatian akan kondisi dan kebutuhan khusus yang dapat menghambat terpenuhi hak pilih dari kelompok marginal-rentan,” ujar Atnike.

Kelima, mengimbau seluruh penyelenggara pemilu, dari tingkat pusat sampai TPS, untuk bekerja dengan penuh integritas, imparsial, dan transparan dalam menjamin kemurnian hasil Pemilu, baik sejak penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional. Komnas HAM menekankan manipulasi suara adalah bentuk pelanggaran terhadap hak sipil dan politik warga negara.

Keenam, penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu di tingkat pusat sampai daerah untuk menindak tegas pelanggaran terhadap UU No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan terkait lainnya. Penegakan hukum itu penting guna menjamin integritas dan kualitas penyelenggaran Pemilu 2024.

Ketujuh, seluruh pejabat negara, penyelenggara negara dan aparatur negara, termasuk aparatur sipil, kepolisian, militer, maupun intelijen, untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya secara profesional. Sekaligus secara bersama-sama memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara Luber, Jurdil dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Komnas HAM menekankan bahwa berbagai tindakan penyalahgunaan kewenangan, seperti keberpihakan, mobilisasi atau intimidasi, untuk pemenangan salah satu peserta Pemilu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan,” urai Atnike.

Kedelapan, Komnas HAM meminta penyelenggara dan aparatur negara untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang beradab. Kesembilan, penyelenggara negara harus memastikan bahwa Pemilu 2024 bekerja secara netral untuk menjamin pemenuhan HAM dalam pelaksanaan partisipasi publik.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Muchamad Ali Safa’at berpandangan penyalahgunaan kekuasaan berjalan secara bertahap dan sistematis. Berbagai kebijakan yang diterbitkan saling berkaitan. Misalnya revisi UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pintu masuk untuk mengganti salah satu hakim konstitusi yang dilakukan dengan melanggar aturan.

Tags:

Berita Terkait