8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD
Berita

8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD

MKD mesti menindaklanjuti laporan demi tegaknya kode etik anggota dewan di Parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan delapan poin tersebut, Fajar menilai, sudah semestinya MKD memproses laporan dan memberhentikan Novanto dari jabatan Ketua DPR, termasuk anggota dewan.  Alasannya karena Novanto telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai anggota dewan.

 

“Serta merendahkan wibawa, martabat, kehormatan dan citra kredibilitas DPR. Bahkan juga tidak sanggup menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban anggota DPR,” ujarnya.

 

Ia optimis MKD bakal menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar rapat maupun siding etik. Menurutnya MKD mesti mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, serta citra lembaga legislatif. Pelaporan ini sudah sesuai UU MD3 dan Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

 

“Itu wajib (ditindaklanjuti, red) untuk menjalankan kode etik. Jadi bila tidak ditindaklanjuti, saya kira publik yang akan menilai track record MKD,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dihubungi hukumonline untuk dimintai komentarnya tidak merespon. Begitu pula Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding enggan berkomentar banyak. “Saya lagi rapat,” pungkas Sudding.

Tags:

Berita Terkait