8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD
Berita

8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD

MKD mesti menindaklanjuti laporan demi tegaknya kode etik anggota dewan di Parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, Novanto dituding melanggar Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ayat (2) peraturan itu menyebutkan, “Anggota DPR, selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat”.

 

Ayat (3) menyebutkan, “Kode Etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR”.

 

Baca Juga:

 

Kelima, Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan DPR tentang Kode Etik. Keenam, melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (4) peraturan yang sama. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”. Ayat (4) menyebutkan, “Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR”.

 

Ketujuh, dinilai melanggar Pasal 8  ayat (1)  dan (4) Peraturan DPR tentang Kode Etik. Ayat (1) peraturan menyebutkan, “Anggota harus hadir dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya”. Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Anggota harus aktif selama mengikuti Rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya”.

 

Kedelapan, Novanto dianggap melanggar Pasal 20 ayat (4) poin b dan c Peraturan DPR tentang Kode Etik. Pasal 20 ayat (4) Poin a menyebutkan, “Pelanggaran berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut: b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

 

Sedangkan Pasal 20 ayat (4) poin c menyebutkan, “Pelanggaran berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut: c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturutturut tanpa keterangan yang sah”.

Tags:

Berita Terkait