5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Utama

5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Pembahasan RKUHP minim partisipasi penyandang disabilitas tidak hanya dari pembahasan secara langsung, tetapi juga dalam berbagai forum yang diberikan pemerintah yang tidak cukup aksesibel untuk penyandang disabilitas.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Pembahasan RKUHP minim partisipasi penyandang disabilitas. Bukan hanya dari pembahasan secara langsung, tetapi juga dalam berbagai forum yang diberikan pemerintah yang tidak cukup aksesibel untuk teman-teman penyandang disabilitas,” katanya.

Aksesibilitas yang kurang bagi penyandang disabilitas gunakan sebagai upaya ikut serta dalam pembahasan RKUHP adalah tidak adanya juru bahasa isyarat saat di platform streaming online, serta dokumen yang ada sebelumnya tidak aksesibel bagi disabilitas netra.

“Hal-hal itu perlu diperhatikan, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang berkontribusi pemikirannya dalam pembahasan RKUHP, khususnya penyandang disabilitas. Karena proses pembahasannya sudah panjang, tetapi minim melibatkan organisasi penyandang disabilitas,” sambungnya.

Ia melanjutkan, terkait isu disabilitas dalam  RKUHP ada tiga hal yang menjadi fokus utama dan perlu dikritisi.

“Ada tiga hal yang perlu dikritisi dalam RKUHP dalam isu penyandang disabilitas, yaitu penggunaan istilah yang tidak tepat, tidak mengenal aksesibilitas secara komprehensif, serta memperkuat potensi diskriminasi dan mempertajam stigma,” jelasnya.

Selain itu ia juga menambahkan ada tiga kelompok ketentuan yang mendesak untuk direvisi dari RKUHP, yaitu di dalam kemampuan bertanggung jawab khususnya dalam Pasal 38 dan Pasal 39, mengenai habilitasi dan rehabilitasi dalam Pasal 103 dan Pasal 105, serta lingkup ragam disabilitas dalam Pasal 242 dan Pasal 243.

Tags:

Berita Terkait