5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Utama

5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP

Pembahasan RKUHP minim partisipasi penyandang disabilitas tidak hanya dari pembahasan secara langsung, tetapi juga dalam berbagai forum yang diberikan pemerintah yang tidak cukup aksesibel untuk penyandang disabilitas.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sama halnya dengan Fajri, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pun memaknai isu terkait penyandang disabilitas dalam RKUHP penting dibahas karena penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus dilindungi haknya.

Dalam kesempatan tersebut, Fajri mengatakan setidaknya ada lima urgensi RKUHP dalam isu disabilitas, yaitu:

Pertama, penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus dilindungi haknya termasuk hak dalam hukum pidana materiil.

Kedua, kondisi disabilitas mendapat perhatian dalam rumusan RKHUP,

Ketiga, perbaikan KUHP akan berpengaruh terhadap cara pandang terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam melihat aspek cakap hukum dalam hukum pidana.

Keempat, gagasan perubahan sudah disesuaikan sejak dari pembahasan UU No. 8 Tahun 2016, tapi ditolak karena dianggap lebih baik masuk dalam pembahasan KUHP.

Kelima, dalam riset BalitbangHAM Kemenkumham ada 1.130 warga binaan penyandang disabilitas dengan kondisi lapas atau rutan yang tidak aksesibel. Penyandang disabilitas tidak lepas dari pidana materil.

Urgensi pembahasan RKUHP yang dipaparkan oleh Fajri tersebut, nyatanya juga minim dari partisipasi penyandang disabilitas.

Tags:

Berita Terkait