Salah satu cara pemerintah untuk menarik investasi dengan penerbitan omnibus law yang dianggap bisa menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sektoral.
Pemerintah melalui, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perubahan paradigma dengan mengurangi perizinan dan menerapkan standar, hal ini akan mempermudah perkembangan industri properti.
Dengan berkurangnya jumlah perizinan, pemerintah akan memperbanyak jumlah inspektur atau pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.
“Kalau standar tidak dijalankan, nanti inspektur bangunan yang akan melakukan penertiban dengan tindak keras, bongkar gedung, bahkan bisa masuk pidana jika menggangu keselamatan umum,” tegas Sofyan.