5 Catatan Menyederhanakan Izin Investasi Melalui Omnibus Law
Berita

5 Catatan Menyederhanakan Izin Investasi Melalui Omnibus Law

Terdapat regulasi-regulasi yang tumpang tindih tersebar dalam berbagai peraturan. UU Omnibus Law dianggap jadi jalan keluar. Namun, terdapat berbagai hal penting yang harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu cara pemerintah untuk menarik investasi dengan penerbitan omnibus law yang dianggap bisa menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sektoral.

 

Pemerintah melalui, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perubahan paradigma dengan mengurangi perizinan dan menerapkan standar, hal ini akan mempermudah perkembangan industri properti.

 

Dengan berkurangnya jumlah perizinan, pemerintah akan memperbanyak jumlah inspektur atau pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.

 

“Kalau standar tidak dijalankan, nanti inspektur bangunan yang akan melakukan penertiban dengan tindak keras, bongkar gedung, bahkan bisa masuk pidana jika menggangu keselamatan umum,” tegas Sofyan.

 

Tags:

Berita Terkait