5 Catatan Menyederhanakan Izin Investasi Melalui Omnibus Law
Berita

5 Catatan Menyederhanakan Izin Investasi Melalui Omnibus Law

Terdapat regulasi-regulasi yang tumpang tindih tersebar dalam berbagai peraturan. UU Omnibus Law dianggap jadi jalan keluar. Namun, terdapat berbagai hal penting yang harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, pembentuk undang-undang harus cermat dalam mencabut semua UU yang berkaitan. Sebab jika tidak cermat, Jimmy mengkhawatirkan akan muncul perdebatan dalam implementasi aturan nantinya.

 

Hal itu sebagaimana yang terjadi dalam UU Pemda, yang mengalihkan semua kewenangan pengelolaan pertambangan ke Pemerintah Daerah Provinsi, dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(Baca: RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha)

 

Akan tetapi, UU Pemda tidak mencabut Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota. Tentunya, perdebatan dalam implementasi semakin panjang bila menggunakan asas lexspesialis derogate legi generalis(aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum).

 

Sebelumya, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan menerapkan Omnibus Law dan mengurangi perizinan guna dorong iklim investasi.

 

Pasalnya, keselarasan regulasi dan insentif sangat dibutuhkan oleh industri properti, agar industri ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong roda perputaran ekonomi di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, saat ini iklim investasi di Indonesia masih terhambat, utamanya soal perizinan. Maka dari itu, Pemerintah menindaklanjuti dengan meninjau kembali sejumlah aturan.

 

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengungkapkan skema penyatuan sejumlah aturan atau omnibus law bakal memperluas iklim investasi pada sektor properti. “Omnibus Law adalah iklim menciptakan investasi lebih baik, kita akan lihat iklim investasi yang selama ini menjadi masalah dan itu akan dicari solusinya termasuk properti dan investasi yang lain,” ujar Sofyan, September lalu.

 

Sofyan menjelaskan iklim investasi Indonesia masih tidak terlalu menarik dalam persaingan global. Hal itu terlihat dari adanya 31 perusahaan besar asal Tiongkok yang ekspansi ke berbagai negara, tapi tidak melirik pasar di Tanah Air dan malah masuk ke negara tetangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait