3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha
Berita

3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha

Kini kewajiban menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU) sudah dipangkas, beberapa syarat dan prosedur yang menghambat juga sudah disimplikasi. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah ketidakseragaman paham masing-masing point of service di lapangan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Namun sayangnya, kata Leo, dalam praktik di lapangan jika kita membuat PT dengan SIUP mikro itu selalu ditolak, karena masih ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal SIUP dan TDP yang tidak memungkinkan pendirian PT dengan SIUP mikro. Hal ini dikarenakan SIUP mikro hanya diberikan untuk badan usaha, bukan untuk badan hukum seperti PT.

 

“Banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan namun terkendala dengan tidak cukupnya modal, disisi lain mereka juga merasa bahwa perusahan yang berbentuk badan hukum-lah yang paling aman untuk berusaha,” jelas Leo kepada hukumonline.

 

Menanggapi keluhan yang ditampung melalui stakeholder tersebut, Aria mengatakan Pemprov DKI melalui TGUPP dan PMPTSP akan menindaklanjutinya. Aria menjelaskan bahwa TGUPP akan merangkum semua masukan untuk kemudian diverifikasi dan direkomendasikan kepada Gubernur terkait langkah-langkah yang akan diambil.

 

Tags:

Berita Terkait