3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha
Berita

3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha

Kini kewajiban menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU) sudah dipangkas, beberapa syarat dan prosedur yang menghambat juga sudah disimplikasi. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah ketidakseragaman paham masing-masing point of service di lapangan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Contohnya, penghapusan kewajiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan mensimplifikasi persyaratan-persyaratan. Namun yang jadi permasalahan, kebijakan tersebut belum tersosialisasikan sepenuhnya, baik kepada stakeholder maupun kepada petugas pelayanan PTSP.

 

(Baca Juga: Masukan untuk KPK Pemprov DKI dalam Pencegahan Korupsi)

 

Dalam FGD tersebut stakeholder memang mengapresiasi aturan dan kebijakan kemudahan usaha yang cukup banyak kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun yang menjadi catatan penting adalah pelayanan publik di lapangan yang belum konsisten antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, baik PTSP yang ada di provinsi, kota administratif hingga tingkat kecamatan.

 

“Seringkali ada perbedaan antara satu point of service dengan point of service lainnya, seperti di lokasi a diminta persyaratan tambahan, sedangkan di lokasi b berbeda lagi persyaratannya,” ujar Aria.

 

Dalam menyikapi hambatan ketidakseragaman paham antar SDM, isu mengenai sosialisasi dan kapasitas internal harus mendapatkan perhatian lebih. Capacity building orang-orang yang menjadi ujung tombak pelayanan di masing-masing point of service harus di-training kembali, sehingga mereka bisa memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan yang berlaku.

 

CEO Easybiz, Leo Faraytody yang hadir dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa permasalahan lain yang hendaknya menjadi sorotan bagi TGUPP bidang regulasi adalah soal SIUP mikro dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT). PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa besaran modal dasar perseroan yang semula ditentukan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dirubah melalui kesepakatan para pendiri perseroan terbatas.

 

Kebijakan permudahan memulai usaha ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, sehingga pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah dapat terdorong.

 

Pasal 1

  1. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
  2. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
  3. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait