3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha
Berita

3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha

Kini kewajiban menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU) sudah dipangkas, beberapa syarat dan prosedur yang menghambat juga sudah disimplikasi. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah ketidakseragaman paham masing-masing point of service di lapangan.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Aria Suyudi (Batik Coklat). Foto: Istimewa
Aria Suyudi (Batik Coklat). Foto: Istimewa

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan survei Ease of Doing Business (EoDB) yang akan dilakukan oleh World Bank, berbagai sektor percepatan usaha terus dilakukan evaluasi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Memang secara keseluruhan peringkat EoDB Indonesia menyentuh angka ke-72, namun jika dirinci masing-masing indikator sektor kemudahan memulai usaha masih menempati posisi yang sangat rendah di angka 151.

 

Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kemudahan prosedur memulai perizinan, baik dari aspek regulasi maupun praktik di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai stakeholder dengan mengusung tema “Upaya Pemprov DKI Jakarta Dalam Perbaikan Ease of Doing Business (EoDB) Tahun 2019 Terkait Dengan Starting Business dan DealingWwith Construction Permit”.

 

Salah satu Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Aria Suyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tersebut tidak lain merupakan mandat gubernur DKI Jakarta untuk memperbanyak dialog dan diskusi serta menggali permasalahan yang selama ini dirasakan stakeholder dalam mengurus perizinan memulai usaha.

 

Doing of business kan parameter utamanya adalah starting business, nah fokusnya bagaimana pemprov DKI meningkatkan kemudahan memulai usaha itu,” kata Aria, Jum’at (9/3).

 

(Baca Juga: Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Fokus Tiga Isu Ini)

 

Melalui materi presentasi yang didapatkan hukumonline, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi, menjelaskan ada sejumlah resolusi yang sudah diupayakan Pemprov DKI untuk menaikkan peringkat kemudahan memulai usaha yang tadinya berada di peringkat ke 151, diharapkan dapat mencapai target peringkat ke-32. Komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk 3 resolusi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, yakni;

 

  1. Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dalam persyaratan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  2. Pengurusan SIUP (kecil dan menengah) dengan TDP di UP PTSP kecamatan dan kota administrasi selama 0,5 hari;
  3. Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dilakukan melalui sistem daring yang disiapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id

 

Aria menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui dinas PMPTSP sudah melakukan banyak inovasi. Sejak 2016, kata Aria, ada beberapa surat edaran yang dikeluarkan kepala dinas yang bertujuan untuk menyederhanakan proses.

 

Contohnya, penghapusan kewajiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan mensimplifikasi persyaratan-persyaratan. Namun yang jadi permasalahan, kebijakan tersebut belum tersosialisasikan sepenuhnya, baik kepada stakeholder maupun kepada petugas pelayanan PTSP.

 

(Baca Juga: Masukan untuk KPK Pemprov DKI dalam Pencegahan Korupsi)

 

Dalam FGD tersebut stakeholder memang mengapresiasi aturan dan kebijakan kemudahan usaha yang cukup banyak kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun yang menjadi catatan penting adalah pelayanan publik di lapangan yang belum konsisten antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, baik PTSP yang ada di provinsi, kota administratif hingga tingkat kecamatan.

 

“Seringkali ada perbedaan antara satu point of service dengan point of service lainnya, seperti di lokasi a diminta persyaratan tambahan, sedangkan di lokasi b berbeda lagi persyaratannya,” ujar Aria.

 

Dalam menyikapi hambatan ketidakseragaman paham antar SDM, isu mengenai sosialisasi dan kapasitas internal harus mendapatkan perhatian lebih. Capacity building orang-orang yang menjadi ujung tombak pelayanan di masing-masing point of service harus di-training kembali, sehingga mereka bisa memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan yang berlaku.

 

CEO Easybiz, Leo Faraytody yang hadir dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa permasalahan lain yang hendaknya menjadi sorotan bagi TGUPP bidang regulasi adalah soal SIUP mikro dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT). PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa besaran modal dasar perseroan yang semula ditentukan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dirubah melalui kesepakatan para pendiri perseroan terbatas.

 

Kebijakan permudahan memulai usaha ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, sehingga pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah dapat terdorong.

 

Pasal 1

  1. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
  2. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
  3. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas

 

Namun sayangnya, kata Leo, dalam praktik di lapangan jika kita membuat PT dengan SIUP mikro itu selalu ditolak, karena masih ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal SIUP dan TDP yang tidak memungkinkan pendirian PT dengan SIUP mikro. Hal ini dikarenakan SIUP mikro hanya diberikan untuk badan usaha, bukan untuk badan hukum seperti PT.

 

“Banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan namun terkendala dengan tidak cukupnya modal, disisi lain mereka juga merasa bahwa perusahan yang berbentuk badan hukum-lah yang paling aman untuk berusaha,” jelas Leo kepada hukumonline.

 

Menanggapi keluhan yang ditampung melalui stakeholder tersebut, Aria mengatakan Pemprov DKI melalui TGUPP dan PMPTSP akan menindaklanjutinya. Aria menjelaskan bahwa TGUPP akan merangkum semua masukan untuk kemudian diverifikasi dan direkomendasikan kepada Gubernur terkait langkah-langkah yang akan diambil.

 

Tags:

Berita Terkait