28 April, MK Gelar Sidang Tiga Pengujian Perppu Covid-19
Berita

28 April, MK Gelar Sidang Tiga Pengujian Perppu Covid-19

Persidangan pengujian Perppu ini mengikuti standar protokol penanganan Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang tiga permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Selasa (28/4/2020) mendatang. Persidangan tetap digelar secara konvensional yang mengharuskan para pihak hadir dalam ruang sidang, tetapi dengan pembatasan.  

 

Kepala Humas MK Fajar Laksono Suroso mengatakan sidang pengujian Perppu didahulukan dengan tata cara persidangan seperti biasa yang akan dilaksanakan pada 28 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung MK. “Persidangan tiga perkara uji materi Perppu No. 1 Tahun 2020 ini dilakukan secara konvensional tanpa sidang online dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” kata Fajar kepada Hukumonline, Selasa (21/4/2020).

 

Fajar beralasan sidang pengujian Perppu No.1 Tahun 2020 tetap digelar di Gedung MK karena masih memungkinkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman; majelis hakim dan peserta sidang wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.

 

“Para Pemohon yang hadir dibatasi hanya 3 orang yang diperbolehkan masuk ruang sidang panel panel, tata cara (hukum acara, red) persidangannya dilakukan seperti biasa,” kata Fajar.

 

Sedangkan, bagi peserta lain dapat mengikuti sidang melalui video conference (vicon) atau siaran langsung di Channel Youtobe MK. “Sidang digelar dengan kombinasi vicon dan tatap muka dengan para pihak dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19,” kata dia.

 

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Permohonan Perkara Secara Online

 

Mengutip laman MK, sidang pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK. Para Pemohon dibatasi kehadirannya paling banyak tiga orang di Ruang Sidang, yang dapat meliputi Pemohon prinsipal dan kuasa hukum.

 

Sebelum memasuki ruang sidang, baik Majelis Hakim Konstitusi maupun Pemohon akan diperiksa suhu tubuh, kemudian mengenakan masker dan sarung tangan, disiapkan hand sanitizer, dan lainnya. Jika terdapat Pemohon atau kuasa hukum lainnya hendak mengikuti persidangan, MK mempersiapkan ruangan di Gedung MK II (Gedung eks Kementerian Perekonomian) yang dilengkapi fasilitas layar monitor untuk dapat berinteraksi langsung dengan Majelis Hakim di dalam ruang sidang. Tentu saja, semuanya disesuaikan dengan kaidah hukum acara MK.

 

Sebelumnya, pada 9 April 2020, sejumlah elemen masyarakat menguji Pasal 27 Perppu No.1/2020 yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian pada 14 April 2020, Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan (dkk) mengajukan permohonan serupa ke Kepaniteraan MK melalui aplikasi simpel.mkri.id.

 

Kedua permohonan tersebut, para Pemohon menilai Pasal 27 Perppu No. 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat pemerintah atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) kebal hukum. Hal tersebut karena Pasal 27 Perppu No. 1/2020 menyebut KSSK atau pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana dan perdata.

 

Pasal 27 Perppu No. 1/2020

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu No. 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi terutama frasa “bukan merupakan kerugian negara”. Tak hanya itu, pasal tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat. Apalagi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur keuangan negara dalam kondisi tidak normal atau darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5).

 

Tidak ada kegentingan memaksa

Din Syamsuddin dkk pun mendalilkan Perppu No. 1/2020 tidak memenuhi tiga syarat “kegentingan memaksa” sebagai parameter Presiden menerbitkan perppu berdasarkan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Tiga syarat tersebut yakni adanya keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutukan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesat tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

 

Menurut Pemohon, Perppu No. 1/2020 membahas mengenai masalah keuangan dan anggaran negara, sementara anggaran negara sudah ditetapkan dalam APBN. Kemudian alasan pandemi Covid-19 yang menjadi alasan kekosongan hukum juga tidak terpenuhi. Indonesia tercatat telah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dapat dijadikan dasar hukum mengambil kebijakan penanganan Covid-19.

 

Sementara pada Senin (20/4/2020), MK menerima permohonan baru yang ketiga terkait pengujian Perppu 1/2020 yang dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Tags:

Berita Terkait