Dua Poin Utama Amicus Curiae Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Terkait PHPU Pilpres
Melek Pemilu 2024

Dua Poin Utama Amicus Curiae Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Terkait PHPU Pilpres

Salah satunya MK bisa membatalkan putusan No.90/PUU-XXI/2023.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Amicus curiae ini merupakan salah satu dari 23 yang diterima MK per Rabu (17/4). Meliputi Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM dan Pandji R Hadinoto. Selanjutnya Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA, Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).

Kemudian, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyers Association, Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. Terakhir, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan banyaknya amicus curiae yang diterima MK merupakan fenomena menarik dalam PHPU Tahun 2024. Bahkan tercatat dalam sejarah sebagai amicus curiae terbanyak yang diterima MK sepanjang menangani perkara PHPU Pilpres.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” katanya sebagaimana dilansir laman MK, Kamis (18/4).

Sementara, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4), seperti dikutip Antara.

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. "Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.

Tags:

Berita Terkait