Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara.
Status anak di luar kawin menimbulkan akibat-akibat hukum positif dan akibat-akibat hukum negatif.
Disebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Bentuknya delik aduan oleh pasan...
Orang sering melupakan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Talak, Nikah, dan Rujuk.
Sebagian pakar hukum keluarga membolehkan nikah secara online sepanjang memenuhi syarat dan rukun ni...
Dampak kebijakan nikah sirih ditulis di KK secara logis potensi menumbuhsuburkan praktik nikah siri ...
Perlu diingat, poligami tanpa izin dari istri pertama dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perkawinan atau pernikahan biasanya menjadi tujuan akhir dari sebuah hubungan asmara antara pria dan...