Intisari:
Permohonan Izin Penyelenggaraan Ambulans dapat dilakukan oleh perorangan. Permohonan untuk memperoleh izin tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 120/2016. Apa syarat dan prosedurnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Mengenai Ambulans
Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.
[1]
Jenis-Jenis Ambulans
Dalam penyelengaraan pelayanan, Ambulans terbagi atas 3 (tiga) jenis Ambulans yang terdiri dari:
[2]
Ambulans Kota adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi darat yang telah memiliki izin operasi dan dilengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“BPTSP”). Izin Penyelenggaraan Ambulans berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.
[4]
Ambulans Air adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi air yang telah memiliki izin operasi dan di lengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
Setiap orang, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Air wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[6]
Ambulans Udara adalah Pelayanan jasa digunakan untuk merujuk dan mengevakuasi pasien dengan menggunakan transportasi udara yang telah memiliki izin operasi dan di lengkapi dengan peralatan medis sesuai standar.
Setiap orang, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Udara wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[8]
Jadi, penyelenggara pelayanan ketiga jenis ambulan tersebut harus memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Petugas Ambulans
Setiap penyelenggaraan Ambulans paling sedikit melibatkan petugas ambulans yang meliputi 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang pengemudi/nahkoda/pilot. Perawat harus memiliki kemampuan kegawatdaruratan medis dasar (trauma dan jantung) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.
[9]
Kemudian Pengemudi/nahkoda/pilot harus memiliki surat izin sebagai pengemudi/ nahkoda/pilot, minimal kemampuan bantuan hidup dasar (
First Aid) dan pelatihan
Defensive Driving bagi pengemudi dibuktikan dengan sertifikat/dokumen terkait yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.
[10]
Jadi dalam sebuah ambulan itu setidaknya memiliki petugas ambulans yang meliputi 1 orang perawat dan 1 orang pengemudi. Bagi perawat harus memiliki sertifikat kemampuan kegawatdaruratan medis dasar. Demikian halnya dengan pengemudi harus memiliki izin sebagai pengemudi dan memiliki kemampuan bantuan hidup dasar (First Aid) dan peltihan Defensive Driving bagi pengemudi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Proses dan Syarat Perizinan Penyelenggaraan Ambulans
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa izin penyelenggaran ambulans yang Anda tanyakan adalah jenis ambulans kota.
Izin Penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
[11]
Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Ambulans Kota dari BPTSP, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada BPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pergub DKI Jakara 120/2016.
[12]
Yang dimaksud dengan pemohon adalah perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah yang mengajukan permohonan memperoleh izin penyelenggaraan Ambulans dan/atau Mobil Jenazah.
[13]
Berdasarkan ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, dapat kita simpulkan bahwa pemohon yang melakukan permohonan izin penyelenggaraan ambulans dapat dilakukan oleh perorangan.
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (“WNI”): Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Kartu Keluarga (“KK”), Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), atau Warga Negara Asing (“WNA”): Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) / Visa, Paspor
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan Surat Keputusan (“SK”) Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan
Kementerian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
Jika dikuasakan
Fotokopi izin sarana kesehatan, jika ambulans merupakan milik sarana kesehatan
Fotokopi Basic Trauma and Cardio Life Support (BTCLS)
Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
Pasfoto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh
di sini.
Sementara, dokumen teknis yang dimaksud meliputi:
[15]Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan
Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.
Dalam hal dokumen teknis telah dinyatakan lengkap oleh BPTSP, maka BPTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.
[16]
Menjawab pertanyaan Anda, permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan ambulans harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 120/2016.
Permohonan izin penyelenggaraan ambulans dapat dilakukan oleh perorangan. Dalam persyaratan administrasi permohonan izin juga dibedakan antara permohan perorangan dan badan hukum. Jika pemohon adalah perorangan, maka wajib melampirkan kartu identitas. Apabila WNI kartu identitasnya adalah seperti: KTP, KK, NPWP, atau apabila WNA: KITAS / Visa, Paspor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 18 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[2] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[3] Pasal 1 angka 19 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[4] Pasal 17 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[5] Pasal 1 angka 21 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[6] Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[7] Pasal 1 angka 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[8] Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[9] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 120/2016
[10] Pasal 15 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 120/2016
[11] Pasal 1 angka 23 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[12] Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 120/2016
[13] Pasal 1 angka 26 Pergub DKI Jakarta 120/2016
[14] Pasal 18 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 120/2016
[15] Pasal 18 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 120/2016
[16] Pasal 19 Pergub DKI Jakarta 120/2016