Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)
PERTANYAAN
Dear Hukum online, bagaimana tata cara pembuatan izin gangguan (HO) untuk bidang usaha restoran? Apakah perlu membuat izin keramaian juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dear Hukum online, bagaimana tata cara pembuatan izin gangguan (HO) untuk bidang usaha restoran? Apakah perlu membuat izin keramaian juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
- Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
“Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.
Untuk DKI Jakarta, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmi Provinsi DKI Jakarta adalah:
- Fotokopi Surat tanah atau bukti lainnya
- Fotokopi KTP, NPWP
- Fotokopi Akte Pendirian
- Fotokopi Tanda Pelunasan PBB
- Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan
- Daftar bahan baku penunjang
- Fotokopi IMB/siteplan
- Izin keramaian, sesuai pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, diberikan oleh Polri. Menurut situs Puskominfo Bid. Humas Polda Metro Jaya diperlukan apabila hendak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, contohnya pertandingan olah raga atau konser musik.
Jadi, izin keramaian tidak diperlukan kecuali jika restoran hendak mengadakan acara-acara seperti konser musik atau acara-acara lain yang melibatkan banyak orang.
Syarat pengajuan Izin Keramaian di wilayah DKI Jakarta:
- Proposal kegiatan.
- KTP Penanggungjawab kegiatan.
- Izin tempat kegiatan.
- Rekomendasi instansi terkait, sebagai contoh: bila ada kegiatan yang bersifat penjualan tiket, harus ada izin dari Dinas Pariwisata, selanjutnya masalah pengamanan harus ada rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi (Ro. Ops.) Polda Metropolitan Jakarta Raya.
1. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?