Terkait dengan perizinan berusaha dalam bidang usaha perkebunan, perusahaan kami saat ini telah memiliki perizinan antara lain HGU yang dikeluarkan ATR/BPN, izin usaha dari OSS, dan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah. Sebelum HGU diterbitkan, perusahaan telah memiliki izin usaha perkebunan dan izin lokasi yang penerbitannya didasari oleh rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah.
Pertanyaan kami:
Terhadap perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU (sebelumnya sudah memiliki izin lokasi) apakah perlu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ("PKKPR"), karena secara regulasi PKKPR adalah pengganti izin lokasi. Jika tidak, mohon dapat diberikan dasar hukumnya.
Kami telah memiliki rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah dan izin lokasi, yang secara substansi menjelaskan mengenai tata ruang, apakah masih perlu mengurus PKKPR lagi? Jika tidak mohon dapat diberikan dasar hukumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Saat ini, izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (āKKPRā) sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (āRTRā). Adapun, Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (āKKKPRā) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (āPKKPRā).
Lantas, bagaimana jika suatu kegiatan berusaha telah mendapatkan izin lokasi, haruskah tetap mengajukan permohonan KKPR?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
KKPR sebagai Pengganti Izin Lokasi
Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (āKKPRā) sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.[1]
Sebelumnya, secara historis izin lokasi diatur berdasarkan Permen ATR/BPN 17/2019 sebagaimana diubah dengan Permen ATR/BPN 13/2020. Pasal 1 angka 1 Permen ATR/BPN 17/2019 menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluas usaha dan/atau kegiatannya.
Saat ini, peraturan menteri terkait dengan izin lokasi tersebut sudah dicabut dengan Permen ATR/BPN 13/2021.[2] Sehingga, yang berlaku sekarang yaitu ketentuan mengenai KKPR.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lantas, apa itu KKPR? KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (āRTRā).[3] Kemudian, pada dasarnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR.[4]
Dalam konteks usaha yang Anda maksud, KKPR yang digunakan adalah KKPR untuk kegiatan berusaha.[5] Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (āKKKPRā) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (āPKKPRā).[6]
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (āRDTRā).[7] Sedangkan PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.[8]
KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.[9]
Sementara, PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi sistem OSS, dan berlaku 3 tahun sejak diterbitkan.[10]
Jika Sudah Punya Izin Lokasi, Perlukah Mendapatkan KKPR?
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pada saat Permen ATR/BPN 13/2021 berlaku, yaitu sejak 21 Juli 2021[11]izin lokasi, izin pemanfaatan ruang lainnya dan KKPR yang ditetapkan sebelum permen tersebut ditetapkan, dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 huruf a Permen ATR/BPN 13/2021.
Apabila izin lokasi dan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah sebagaimana Anda maksud diterbitkan sebelum tanggal 21 Juli 2021, maka izin tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Artinya, menurut hemat kami, Anda tidak perlu mengajukan permohonan KKPR lagi untuk menjalankan usaha Anda.
Lebih lanjut, pemilik tanah yang terhadap tanahnya telah diterbitkan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya dapat memperoleh KKPR dengan ketentuan:[12]
sesuai dengan informasi penugasan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan dan/atau keterangan kantor pertanahan; dan
KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.
Akan tetapi, jika masa berlaku izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya telah habis, maka Anda perlu mengajukan permohonan KKPR, baik KKKPR atau PKKPR. Dalam hal ini, karena Anda telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusaha, maka masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan tanah yang telah diperoleh serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.[13]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasisĀ Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di siniĀ untuk mempelajari lebih lanjut.