Saya ingin menanyakan mengenai struktur permodalan perusahaan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat suatu perusahaan didirikan jumlah modal ditempatkan haruslah minimal 25% dari jumlah modal dasar dan modal disetor harus telah disetor minimal 50% dari modal ditempatkan dan saat pengesahan seluruh modal yang telah ditempatkan harus sudah disetor penuh. Bagaimanakah akibat hukumnya bila pada saat perusahaan telah berdiri modal ditempatkan komposisinya berkurang menjadi di bawah 25% dari modal dasar mengingat UUPT hanya mengatur bahwa pengurangan modal (modal dasar, ditempatkan, atau disetor) hanya berlaku setelah mendapat persetujuan menteri. Apakah hal tersebut sebenarnya diperbolehkan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Prosedur untuk melakukan pengurangan modal Perseoran Terbatas secara ringkas adalah sebagai berikut:
Dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Dilakukan pemberitahuan kepada semua kreditor;
Harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu perlu diperhatikan, ketentuan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Jika pengurangan modal mengakibatkan modal ditempatkan menjadi di bawah 25% dari modal dasar, bagaimana hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Struktur Modal Perusahaan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Mei 2003, kemudian dimutakhirkan oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Senin, 8 April 2019.
Modal merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis. Seiring berjalannya perusahaan, tak jarang situasi dan kondisi yang ada memerlukan perubahan modal perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jenis Modal PT
Pertama, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”). Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam AD merupakan “nilai nominal yang murni” (hal. 233).
Semula UUPT mengatur jumlah modal dasar paling sedikit Rp50 juta. Akan tetapi, ketentuan tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja, sehingga kini jumlah modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, tanpa ada ketentuan minimum.[1]
Akan tetapi, jika PT Anda melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Kedua, modal ditempatkan menurut M. Yahya Harahap adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki (hal. 236).
Ketiga, modal disetor menurut M. Yahya Harahap adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (hal. 236).
Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, disyaratkanpaling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.[3] Kemudian, modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[4]
Adapun untuk pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.[5] Sehingga, penyetoran saham tidak mungkin dilakukan dengan cara mengangsur.[6]
Kemudian berkenaan dengan yang Anda tanyakan, berikut ini prosedur pengurangan modal PT secara ringkas sebagai berikut:
Dilakukan Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Pengurangan modal PT harus dilakukan dengan merubah AD. Karena perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui RUPS, maka pengurangan modal PT dilakukan melalui RUPS.
Perlu diperhatikan, penyelenggaraan RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum yaitu paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD.[7]
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.[8]
Pemberitahuan Kepada Semua Kreditor
Setelah dicapainya keputusan RUPS untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.[9]
Kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.[10]
Selanjutnya, PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima.[11]
Harus Mendapatkan Persetujuan Menkumham
Pengurangan modal PT merupakan perubahan AD yang harus mendapat persetujuan Menkumham.[12] Permohonan persetujuan tersebut diajukan kepada Menkumham, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD.[13]
Konsekuensi Hukum Jika Modal Ditempatkan Kurang dari 25%
Kami asumsikan yang Anda maksud dengan komposisi modal ditempatkan berkurang menjadi di bawah 25% tersebut karena telah dilakukan pengurangan modal.
Sebagaimana telah kami dijelaskan di awal, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga pengurangan modal ditempatkan menjadi di bawah 25% dari modal dasar adalah melanggar hukum.
Mengenai pengurangan modal melalui perubahan AD, ditegaskan permohonan persetujuan perubahan AD kepada Menkumham ditolak apabila isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]
Sehingga, jika modal ditempatkan berkurang menjadi di bawah 25% dari modal dasar, konsekuensi hukumnya adalah penolakan persetujuan perubahan AD oleh Menkumham. Padahal, perubahan AD secara hukum baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD.[15] Dengan kata lain, perubahan AD tidak berlaku/sah jika tidak ada persetujuan dari Menkumham.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.