Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Perbedaan Mendasar Merger dan Akuisisi yang dibuat oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 April 2011.
Merger dan Akusisi
Penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
[1]
Sedangkan pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
[2]
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas lebih lanjut menjelaskan bahwa ditinjau dari segi yuridis, pengambilalihan merupakan persetujuan antara pihak yang diambil alih dengan pihak yang mengambil alih (hal. 508).
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Secara umum, perbedaan merger dan akuisisi dapat dilihat dari akibat-akibat hukumnya, baik terhadap status badan hukum, aktiva dan pasiva, maupun pemegang saham.
Untuk memudahkan perbandingan akibat hukum karena merger dan akuisisi, kami akan memaparkannya dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan merger dan akuisisi, Anda dapat melihat artikel-artikel klinik berikut ini:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[1] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT
[2] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT
[3] Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 483
[4] Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 509
[5] Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 485
[6] Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 485
[7] Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 509