Pelanggaran Hak Cipta
PERTANYAAN
Untuk kepentingan suatu organisasi profesi, organisasi tersebut menerbitkan suatu surat keputusan berkaitan dengan pengadaan seragam organisasi. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pengadaan seragam dimaksud diserahkan kepada salah satu cabang organisasi ybs. Dalam surat tersebut juga termuat juga design batik yang dipergunakan untuk seragam. Dalam perjalanan waktu disebabkan karena adanya beberapa komplain dari anggota yang berkaitan pengadaan seragam tersebut, pengurus pusat organisasi tersebut menugaskan salah seorang pengurus untuk melaksanakan kegiatan pengadaan. Padahal dilain sisi belum ada pencabutan terhadap sk dimaksud. Persoalan mulai muncul kemudian, ternyata tanpa sepengetahuan pengurus lainnya salah seorang pengurus dari cabang yang ditunjuk dalam sk tersebut mendaftarkan paten atas design batik yang tertuang dalam sk atas nama pribadi ybs. Beliau beralasan bahwa yang membuat design tersebut adalah beliau sendiri. Awal bulan Desember 2008 persetujuan atas hak paten tersebut turun atas nama beliau. Bersenjatakan persetujuan tersebut beliau mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak cipta sebesar 5M rupiah terhadap pribadi pengurus yang tertunjuk melaksanakan pengadaan seragam tesebut. Yang menjadi pertanyaan kami :
1. Apakah design yang termuat dalam sk tersebut yang nota bene merupakan dokumen organisasi dapat di daftarkan sebagai Hak Cipta pribadi ?
2. Dapatkah dibenarkan apabila design tersebut menggunakan logo organisasi sementara pihak organisasi tidak mengijinkan, namun disatu sisi logo tersebut belum terdaftar sebagai Hak Cipta organisasi ybs. ?
3. Dapatkah diajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak cipta apabila dari informasi yang ada pengajuan kepemilikan hak cipta tersebut baru dilakukan pada September 2008 sedangkan pengadaan seragam yang menurut pendapat beliau telah melanggar ketentuan hak cipta tersebut dilaksanakan pada Mei 2008 ?
4. Wajarkah nilai tuntutan tersebut sementara nilai seragam yang diadakan amat jauh dari nilai tersebut, itupun semata-mata demi kelangsungan organisasi ?
5. Tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pengurus ataupun pribadi tertuntut untuk permasalahan tersebut.
Sebenarnya permasalahan tersebut merupakan urusan intern organisasi namun sudah melebar ke hal-hal lain. Sebagai pihak yang tidak pernah berurusan dengan pengadilan / hukum pihak tertuntut merasa bingung sekali. Dan beliau memohon saran serta pendapat hukum online terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Atas perhatian serta bantuannya kami ucapkan terima kasih.