Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Sebelum menjawab kebutuhan Anda mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), ada perlunya disimak terlebih dahulu uraian berikut.
Sehingga untuk melakukan kegiatan usaha di sektor pariwisata, Anda harus memiliki TDUP yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS. Ruang lingkup usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP terdiri dari:
[1]daya tarik wisata;
kawasan pariwisata;
jasa transportasi wisata;
jasa perjalanan wisata;
jasa makanan dan minuman;
penyediaan akomodasi;
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
jasa informasi pariwisata;
jasa konsultan pariwisata;
jasa pramuwisata;
wisata tirta; dan
spa.
Berdasarkan penelusuran kami, kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah TDUP.
Izin untuk Usaha Wedding Organizer
Berdasarkan uraian di atas, maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan.
Adapun definisi perdagangan menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
[2]
Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
[3]
Sedangkan izin komersial atau operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
[4]
Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka mendirikan usaha wedding organizer, tidaklah tepat apabila izin usaha yang diajukan adalah TDUP. Izin usaha yang diperlukan adalah SIUP. Terkait pengajuannya, Anda dapat melakukannya melalui sistem OSS, bukan melalui Kantor Urusan Agama.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan
wedding organizer, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018.
[2] Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan
[3] Pasal 1 angka 5 Permendag 77/2018
[4] Pasal 1 angka 6 Permendag 77/2018