Pidana Bisa Jadi Perdata?
PERTANYAAN
Bagaimana ketentuannya yang mengatakan bahwa suatu Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Uang dapat menjadi Hukum Perdata (Hutang Piutang) apabila ada pembayaran walaupun belum seluruhnya?Apakah bisa, Pidana-nya hapus menjadi Perdata?Terima Kasih