Ada sebuah pos kawasan tertib lalu lintas yang terletak di sebuah ruas jalan. Ketika hari minggu tiba, ruas jalan tersebut menjadi Pasar Mingguan. Pertanyaannya, dengan beralih (sementara) fungsi ruas jalan tersebut menjadi pasar mingguan, apakah polisi lalu lintas boleh melakukan penindakan terhadap pengguna jalan di ruas jalan yang menjadi pasar tersebut?
Pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Selain itu, untuk mendirikan sebuah pasar tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
Meski demikian, ada daerah di Indonesia yang mengatur bahwa Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, namun dengan memperhatikan analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.
Adanya pasar pada ruas jalan bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Atas dasar ini, polisi dapat menindak pelaku berdasarkan kewenangannya. Namun, jika hal ini menyangkut penegakan suatu Perda, maka Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pasar Tradisional
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, di sini kami asumsikan bahwa pasar yang dimaksud adalah pasar tradisional.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]
Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]
Ketentuan Pendirian Pasar Tradisional
Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:[3]
a.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan
c.Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.[4]
Untuk melakukan usaha pasar tradisonal, wajib memiliki milik Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T).[5]
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.[6]
Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada:[7]
a.jalan nasional;
b.jalan provinsi;
c.jalan kabupaten;
d.jalan kota; dan
e.jalan desa.
Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.[8]
Sedangkan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk:[9]
a.kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau
b.kepentingan pribadi.
Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah dilakukan untuk penyelenggaraan:[10]
a.kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
b.kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
c.kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
d.kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
Sedangkan penggunaan Jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.[11]
Pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Selain itu, dalam mendirikan sebuah pasar juga tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, dengan memperhatikan analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali aturan daerah setempat mengenai larangan/kebolehan menempatkan pasar tradisional di area ruas jalan.
Sanksi Jika Mendirikan Pasar di Ruas Jalan
Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.[12] Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.[13] Dengan adanya pasar pada ruas jalan, maka bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[14]
Atas perbuatan merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan ini, polisi berwenang menindak pelaku berdasarkan peraturan tersebut. Namun, jika hal ini menyangkut penegakan suatu Perda, maka Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.[15] Penjelasan lebih lanjut soal Satpol PP dapat Anda simak artikel Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?
Selain itu, jika mendirikan pasar sembarangan dengan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.[16]
Contoh
Dalam praktiknya, penindakan atas penempatan pasar di ruas jalan ini dilakukan oleh Kepolisian yang bekerja sama dengan Satpol PP. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Delapan Pasar Tumpah di Indramayu Rawan Macet yang kami akses dari laman media Republika, ada beberapa pasar di Indramayu yang pedagangnya memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi dagangannya. Kapolres Indramayu (yang saat itu dijabat oleh) AKBP Wahyu Bintono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun, langkah tersebut akan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) beserta dinas pasar dan Satpol PP setempat.