KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya

Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya
Mark Adrian Ambarita, S.H., M.H.ILUMNI FH UNPAR
ILUMNI FH UNPAR
Bacaan 10 Menit
Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki adalah berupa sebidang tanah. Namun, ternyata sebidang tanah yang diberikan waktu pernikahan tersebut sudah digadaikan dan belum ditebus. Mempelai wanita baru mengetahuinya setelah akad nikah, karena mempelai wanita ingin menjual tanah tersebut. Bagaimana hukumnya mahar yang diberikan kepada pihak perempuan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahar dalam Islam adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dan bersifat wajib. Jika mahar berwujud tanah masih menjadi milik calon mempelai pria, maka untuk menjadi milik mempelai perempuan harus melalui proses peralihan hak dan hal tersebut membutuhkan waktu. Artinya tanah tersebut menjadi mahar terutang.

    Lalu, bagaimana hukumnya jika mahar berupa tanah tersebut dibebankan hak tanggungan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Mahar Berupa Tanah

    Kami asumsikan bahwa perkawinan tersebut dilakukan dengan tata cara agama Islam dan tanah yang menjadi mahar tersebut masih milik mempelai pria karena statusnya masih digadaikan. Mahar dalam Islam adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Besaran Nominal Mahar Pernikahan dalam Islam

    Aturan Besaran Nominal Mahar Pernikahan dalam Islam

    Adapun, hukum mahar dalam Islam adalah wajib. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 KHI yang berbunyi:

    Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, mahar berupa tanah sebagaimana Anda sebutkan, kemudian menjadi milik calon mempelai perempuan. Namun, karena yang menjadi mahar berwujud tanah, untuk menjadi milik mempelai perempuan harus melalui proses peralihan hak atas tanah dan harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Sehingga, jika tanah tersebut masih menjadi milik calon mempelai pria, maka proses penyerahan atau peralihan kepemilikan mahar berupa tanah tersebut dapat dikatakan tertunda. Secara hukum, penyerahan mahar dilakukan secara tunai. Namun, apabila calon mempelai perempuan menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruh atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang dari calon mempelai pria.[2]

    Mahar Tanah yang Dibebankan Hak Tanggungan

    Dalam hal mahar tanah tersebut masih digadaikan dan belum ditebus, kami asumsikan bahwa tanah tersebut dibebankan hak tanggungan. Adapun yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU PA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.[3]

    Apabila tanah yang dijadikan mahar dibebankan hak tanggungan, maka menurut hemat kami, mahar dari calon mempelai pria belum diterima secara penuh oleh calon mempelai perempuan. Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi sahnya perkawinan, karena mahar bukanlah rukun nikah.[4]

    Dengan kata lain, mahar perkawinan berupa tanah yang dibebankan hak tanggungan termasuk mahar terutang. Terkait dengan mahar terutang, berdasarkan ketentuan Pasal 38 KHI, jika calon mempelai perempuan bersedia menerimanya tanpa syarat, maka penyerahan mahar atas tanah tersebut dianggap lunas.

    Namun, apabila pihak mempelai perempuan menolak mahar tersebut karena baru diketahui tanahnya digadaikan setelah akad nikah, maka suami harus mengganti mahar tersebut dengan mahar lain yang tidak cacat atau tidak kurang. Selama penggantiannya belum diserahkan, maka mahar dianggap masih belum dibayar.[5]

    Jika ada perselisihan mengenai mahar terkait jenis ataupun nilai mahar yang ditetapkan, misalnya karena mahar ternyata digadaikan atau dibebankan hak tanggungan, maka penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.[6]

    Baca juga: Hukum Mahar yang Masih Utang Jika Tidak Kunjung Dilunasi

    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 1 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 33 KHI

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah

    [4] Pasal 14 dan Pasal 34 ayat (1) KHI

    [5] Pasal 38 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 37 KHI

    Tags

    mahar
    hukum perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!