KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

PERTANYAAN

Bagaimana cara agar pestisida yang saya produksi bisa diedarkan? Apakah ada syaratnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha yang akan melakukan usaha produksi pestisida harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, karena pestisida merupakan bahan beracun dan memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keanekaragaman hayati sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Persyaratan tersebut adalah berupa pendaftaran pestisida.

    Pendaftaran pestisida termasuk ke dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha, sehingga pengajuannya dilakukan melalui OSS RBA.

    Lantas, apa saja persyaratan untuk melakukan pendaftaran pestisida?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan Lampiran Permentan 15/2021 (hal. 3602), pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

     Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
    1. memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
    2. memberantas rerumputan;
    3. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
    4. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
    5. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
    6. memberantas atau mencegah hama-hama air;
    7. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau
    8. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.

    Pelaku usaha yang akan melakukan usaha produksi pestisida harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan karena pestisida merupakan bahan beracun dan memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keanekaragaman hayati sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian.[1] Persyaratan tersebut adalah berupa pendaftaran pestisida, yaitu proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin pestisida dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.[2]

    Sesuai Lampiran II Sektor Pertanian PP 5/2021 (hal. II.2.B.169 - 177), pendaftaran pestisida tergolong sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) sehingga pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS RBA. PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendaftaran Pestisida (Percobaan)

    Pendaftaran pestisida (percobaan) adalah proses pendaftaran pestisida untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida.[4]

    Pendaftaran pestisida (percobaan) berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.[5]

    Namun, pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran (percobaan), maupun pestisida yang telah memperoleh persetujuan pendaftaran (percobaan), dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.[6]

    Adapun, persyaratan umum pendaftaran pestisida (percobaan) adalah sebagai berikut:[7]

    1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
    2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
    3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
    4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
    5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (letter of access);
    6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license);
    7. Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida.

    Sedangkan persyaratan teknis Pendaftaran Pestisida (Percobaan) adalah sebagai berikut:[8]

    1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
    2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida;
    3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi;
    4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan;
    5. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.

    Pendaftaran Pestisida (Tetap)

    Pendaftaran pestisida (tetap) adalah pendaftaran pestisida dimana pemohon pendaftaran sudah diperbolehkan untuk memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida dan atau bahan teknis pestisida.[9]

    Nomor pendaftaran pestisida (tetap) berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat didaftar ulang. Namun, pestisida yang sedang dalam proses permohonan nomor pendaftaran, dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.[10]

    Adapun persyaratan pendaftaran pestisida (tetap) adalah sebagai berikut:[11]

    1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida;
    2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan;
    3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
    4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
    5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 lokasi sentra komoditi;
    6. Satu unit pengujian efikasi hanya untuk 1 komoditi dan 1 organisme sasaran;
    7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

    Referensi:

    1. Pendaftaran pestisida (percobaan), yang diakses pada Kamis, 18 April 2024, pukul 13.51 WIB;
    2. Pendaftaran pestisida (tetap), yang diakses pada Kamis, 18 April 2024, pukul 13.56 WIB.

    [1] Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (“Permentan 15/2021”) hal. 3601 dan 3622

    [2] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3602 dan 3623

    [3] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [4] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3602

    [5] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3615

    [6] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3616

    [7] Lampiran II Sektor Pertanian PP 5/2021 hal. II.2.B.169 – 171

    [8] Lampiran II Sektor PP 5/2021 hal. II.2.B. 172 – 173

    [9] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3623

    [10] Lampiran Permentan 15/2021 hal. 3636

    [11] Lampiran II Sektor Pertanian PP 5/2021 hal. II.2.B.174 – 177

    Tags

    oss rba
    perizinan berusaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!