Monopoly Watch Desak Pemerintah Batalkan Perjanjian Tertutup di Industri Semen
Berita

Monopoly Watch Desak Pemerintah Batalkan Perjanjian Tertutup di Industri Semen

Perjanjian tertutup mengenai ekspor semen antara perusahaan semen multinasional dengan produsen semen, ternyata juga berdampak pada distributor lokal dan konsumen. Distributor lokal tidak lagi memiliki keleluasaan untuk memasarkan semen ke luar negeri. Sementara, sektor properti di Indonesia juga terancam mandek.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Monopoly Watch Desak Pemerintah Batalkan Perjanjian Tertutup di Industri Semen
Hukumonline

Monopoly Watch mengkhawatirkan terjadinya hambatan masuk pasar (entry barrier) bagi pihak distributor semen yang selama ini menjadi rekanan bisnis industri semen nasional untuk melakukan ekspor. Penyebabnya, ada beberapa perjanjian tertutup antara perusahaan semen yang berskala multinasional dengan produsen semen Indonesia.

Berdasarkan kajian Monopoly Watch, perjanjian tertutup tadi mengakibatkan keleluasaan distributor untuk memperoleh dan memasarkan semen untuk pasar luar negeri menjadi terhambat. Karena, produsen semen tentunya akan memberikan keleluasaan hanya untuk distributor yang memiliki perjanjian eksklusif dengan mereka.

Setidaknya, ada 3 perjanjian tertutup  yang diindikasikan oleh Monopoly Watch melanggar pasal mengenai perjanjian tertutup pada Undang-Undang No.5/1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bentuk Perjanjian Tertutup Yang Diindikasikan melanggar Undang-Undang No.5/1999

No.

Jenis Perjanjian

Pihak-Pihak

Poin Perjanjian Yang Bermasalah

1.

Conditional Sale and Purchase Agreement

Cemex SA De. C.V. dengan Pemerintah Indonesia

Pasal 12.1 butir c

Hak khusus yang dimiliki oleh Cemex dan anak perusahaannya di luar negeri untuk memegang sistem distribusi ekspor dari PT Semen Gresik dan anak perusahaannya

2.

Export Cooperation Agreement

Cemex (melalui Cemex Trading Europe SA dengan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, dan PT Semen Tonasa

Pasal 3 butir 3.1

Cemex memiliki hak untuk mendampingi perusahaan produksi dalam mengatur kegiatan ekspor, dari produsen ke pasar dan dari produsen ke pasar tradisional.

Kelompok usaha ini juga telah menyepakati untuk melakukan ekspor semen ke negara-negara di luar wilayah mereka yang memiliki pabrik. Kemudian mereka akan melakukan kerjasama untuk menyediakan jaringan distribusi ke pasar di berbagai negara.

3.

Distribution Agreement

Heidelberger Zement (melalui HC Trading International Inc) dengan PT Indocement Tunggal Prakasa.

Perjanjian ini mengindikasikan adanya pembatasan bagi distributor untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan anak perusahaan Heidekberger dalam memasarkan semen.

Sumber : Monopoly Watch

Distributor dan konsumen lokal juga kena getah

Menurut kajian Monopoly Watch, bila perjanjian tertutup ini dibiarkan, akan mengakibatkan persaingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan lokal menjadi tidak kompetitif. Perjanjian tersebut juga ditengarai mengarah pada penetapan harga (price fixing) serta transfer keuntungan (transfer pricing).

Dampaknya, distributor lokal dan konsumen juga akan merasakan getahnya. Apalagi, mereka juga memperoleh laporan bahwa PT Panca Niaga dan PT Dharma Niaga--selaku distributor semen--sudah mengalami kesulitan untuk memperoleh pasokan Semen Gresik dan Semen Tiga Roda. Sektor properti di Indonesia juga akan mandek bila terjadi kelangkaan atau kenaikan harga semen.

Untuk itu, Monopoly Watch meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyelesaikan kajiannya mengenai dugaan kartel semen. Sementara, pemerintah juga diminta bersikap tegas untuk membatalkan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan multinasional yang yang ada di luar negeri.

Monopoly Watch beralasan, perjanjian tersebut hanya akan merugikan kepentingan nasional dan nasib rakyat banyak. "Bukan kami ini anti asing. Tapi pihak asing juga harus taat dengan hukum Indonesia. Boleh cari untung, tapi jangan berlebihan," tukas Samuel Nittisaputra, Sekretaris Komite Eksekutif Monopoly Watch.

Pihak KPPU yang dihubungi oleh hukumonline menginformasikan bahwa mereka masih tetap melakukan monitoring terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Monopoly Watch. Saat ini, KPPU masih dalam taraf mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai dugaan adanya kartel ekspor pada industri semen nasional.

Murman Budijanto, Direktur Komunikasi KPPU mengemukakan bahwa tim KPPU juga masih mengkaji apakah kartel ekspor juga termasuk sebagai yang dikecualikan, sebagaimana diatur pada Pasal 50 Undang-Undang No.5/1999.

Tags: