Perma Tata Cara Keberatan Terhadap Putusan BPSK Rampung Akhir Tahun
Berita

Perma Tata Cara Keberatan Terhadap Putusan BPSK Rampung Akhir Tahun

Penerbitan Perma tersebut dirasa mendesak karena selama ini terdapat pasal yang saling bertentangan dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Perma Tata Cara Keberatan Terhadap Putusan BPSK Rampung Akhir Tahun
Hukumonline

 

Disampaikan pula, dari 116 putusan yang dihasilkan oleh delapan BPSK selama dua tahun melaksanakan tugasnya, ternyata terdapat sejumlah keberatan. Secara prosentase, jumlah keberatan yang diajukan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen perbandingannya relatif sama.

 

Pengajuan keberatan didasarkan beberapa alasan, antara lain dikatakan BPSK salah menerapkan hukum acara sebagai hukum formal (dalam hal ini, Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK). Alasan ini digunakan pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atas putusan BPSK Makassar.

 

Alasan lain adalah konsumen sebagai penggugat telah salah menggugat (error in persona) dan alasan ini dipakai pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atas putusan BPSK Palembang. Sedangkan alasan terakhir adalah BPSK salah menjatuhkan putusan.

 

Dari beberapa Pengadilan Negeri yang memeriksa permohonan keberatan, terdapat pandangan berbeda. Hal ini karena ketentuan dalam UU No.8/1999 yang kurang jelas.

 

Aman mencontohkan ada PN yang menganggap pengajuan keberatan itu sebagai gugatan (terjadi pada BPSK Palembang). Hal ini menyebabkan BPSK turut menjadi tergugat. Namun ada pula PN yang menganggap keberatan sebagai upaya hukum banding (pada BPSK Bandung) sehingga hanya mempermasalahkan putusan BPSK.

 

Selama enam tahun pelaksanaan UU No.8/1999n, baru terbentuk delapan kantor BPSK yaitu di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Makassar.

Untuk mengatasi masalah dalam pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), akan disusun sebuah Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Aturan tersebut mengatur  tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK dan tata cara permohonan eksekusi. Tim perumus Perma sendiri akan segera dibentuk.

 

Kasubdit Bimbingan Lembaga Direktorat Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Aman Sinaga menyatakan saat ini sudah dibuat konsep SK untuk keanggotaan tim perumus Perma. Tinggal memasukkan nama dari unsur Departemen Perdagangan, BPSK dan MA.

 

Tim ini bisa jadi terdiri dari 10 orang yang mewakili tiap unsur tersebut. Nantinya setelah terbentuk, mereka akan menyusun selama beberapa hari. Kemudian diajukan untuk ditandatangani Ketua MA. Sesudah diteken, Perma itu disosialisasikan di daerah yang ada BPSK. Kita harap akhir tahun ini sudah ada Perma, kata Aman seusai sebuah seminar (30/7).

 

Sayangnya, Aman menolak untuk mengungkapkan hal-hal yang akan diatur dalam  Perma tersebut. Ia menyatakan tidak ingin mendahului kenyataan.

 

Penerbitan Perma tersebut dirasa mendesak karena selama ini terdapat pasal yang saling bertentangan dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Antara lain Pasal 54 ayat (3) yang menyatakan putusan BPSK bersifat final dan mengikat, sementara  Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah putusan diterima.

Halaman Selanjutnya:
Tags: