Kementerian BUMN Bahas Transformasi BPJS
Utama

Kementerian BUMN Bahas Transformasi BPJS

Pengusaha tetap tolak peleburan Jamsostek dan Askes karena menambah beban.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kementerian BUMN bahas transformasi BPJS. Foto: SGP
Kementerian BUMN bahas transformasi BPJS. Foto: SGP

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan transformasi status perusahaan milik negara yang akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Persiapan itu terus dibahas secara insentif oleh pihak kementerian setelah DPR mengesahkan Undang-undang BPJS.

 

Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.

 

“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan  menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).

 

Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40  Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 

Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen Apindo Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.

 

Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

 

Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: