KAI Minta DPR Copot Ketua MA
Utama

KAI Minta DPR Copot Ketua MA

Komisi III akan merespon dengan revisi UU MA, dimana DPR bisa menarik kembali hakim agung yang telah dipilih bila bermasalah.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
KAI minta DPR copot ketua MA Harifin A Tumpa. Foto: SGP
KAI minta DPR copot ketua MA Harifin A Tumpa. Foto: SGP

Pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta agar Komisi III mengambil langkah-langkah politik yang bisa mencopot Harifin dari jabatannya sebagai Ketua MA. Harifin dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.

 

“Apakah DPR bisa melakukan terobosan-terobosan politik, misalnya dengan mencopot Harifin A Tumpa dari jabatannya sebagai Ketua MA,” ujar Eggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (13/9).

 

Presiden KAI, yang juga menjadi kuasa hukum Eggi, Indra Sahnun Lubis menyadari hak untuk memakzulkan Ketua MA berada di tangan para hakim agung. Namun, ia menyayangkan sikap para hakim agung yang melakukan pembiaran terhadap sikap Ketua MA yang dinilainya melanggar aturan hukum. “Pembiaran ini membuat kacaunya sistem hukum kita, rusaknya penegakan hukum,” ujarnya.

 

Karenanya, Indra menjelaskan terobosan politik yang perlu dilakukan oleh DPR adalah bukan langsung mencopot Ketua MA, melainkan mengusulkan kepada presiden supaya mengganti Ketua MA. “Kita harus berani revolusi, kalau tidak, tidak akan ada perbaikan,” tegasnya lagi.

 

Sebagai informasi, pimpinan KAI mengadukan Harifin ke DPR terkait tiga hal. Pertama, seputar surat Ketua MA menngenai pengambilan sumpah advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedua, surat Ketua MA yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. Ketiga, putusan PK yang memvonis bersalah Eggi dalam kasus penghinaan presiden.

 

Dua isu pertama yang diangkat oleh pimpinan KAI ini berkaitan dengan konflik wadah tunggal advokat antara Peradi dan KAI. Ketua MA Harifin Tumpa telah menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat setelah penandatanganan piagam kesepakatan antara Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun. Namun, dalam perkembangannya, Indra menolak piagam itu.

 

Sementara, isu yang terakhir, seputar kasus penghinaan presiden yang dilakukan oleh Eggi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Uniknya, Majelis Peninjauan Kembali (PK) di MA justru menghukum Eggi bersalah selama tiga bulan masa percobaan menggunakan pasal yang telah dibatalkan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: