KAI Adukan Ketua MA ke DPR
Aktual

KAI Adukan Ketua MA ke DPR

Ali
Bacaan 2 Menit
KAI Adukan Ketua MA ke DPR
Hukumonline

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. Eggi divonis tiga bulan percobaan.  

 

Eggi, yang juga petinggi KAI, menjelaskan ada tiga alasan mereka datang ke Komisi III. Pertama, seputar surat Ketua MA mengenai sumpah advokat. Kedua, surat Ketua MA yang hanya mengakui Peradi (perhimpunan advokat Indonesia) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat, dan kasus penghinaan presiden yang menimpanya.

 

“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi putusan PK justru menghukum Eggi berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu. Kalau saya jadi Eggi Sudjana, saya tak mau ikut putusan MA. Saya ikut Putusan MK,” ujar Indra usai rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (13/9).

 

Indra juga menuturkan persoalan konflik advokat ini juga sudah sampai ke telinga advokat di luar negeri. Ia mengaku sangat malu ketika berbicara di New York, Amerika Serikat, mengenai Ketua MA. “Jadi, boleh dikatakan Ketua MA kita ini adalah Ketua MA terbodoh di dunia. Malu kita punya Ketua MA seperti ini,” ujarnya.

 

Uniknya, dalam RDPU ini, pempimpin rapat bukan salah satu pimpinan Komisi III sebagaimana biasanya. Yang memimpin rapat adalah Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani.

 

Ia sampai saat ini masih tercatat berkecimpung sebagai pengurus KAI. “Saya sudah cuti sebagai advokat, tapi memang masih di KAI. Tidak ada conflict of interest. Tadi, saya tawarkan ke kawan-kawan untuk memimpin, tapi tak ada yang mau,” ujarnya.

Tags: