UU 12/2011 Gantikan UU 10/2004
Aktual

UU 12/2011 Gantikan UU 10/2004

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
UU 12/2011 Gantikan UU 10/2004
Hukumonline

Pemerintah mengundangkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 12 Agustus 2011. Sehingga, UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan 22 Juni 2004 dinyatakan tak lagi berlaku.

 

Diamanatkan pada bagian Ketentuan Umum UU 12/2011, peraturan pelaksana dibuat paling lama setahun setelah diundangkan. Sedangkan semua peraturan pelaksana UU 10/2004, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

 

Begitu pula dengan semua keputusan presiden hingga keputusan bupati/walikota yang sifatnya mengatur dan sudah berlaku sebelum UU ini disahkan harus dimaknai sebagai peraturan asalkan tak bertentangan dengan UU. 

Tags:

Berita Terkait