Perwira Tinggi Polri Tajir Dinilai Wajar
Berita

Perwira Tinggi Polri Tajir Dinilai Wajar

Calon dari Korps Kepolisian berjanji siap menangani kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri.

Inu
Bacaan 2 Menit
Aryanto Sutadi purnawirawan Polri salah satu calon pimpinan KPK. Foto: SGP
Aryanto Sutadi purnawirawan Polri salah satu calon pimpinan KPK. Foto: SGP

Seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015 mulai memasuki tahap wawancara. Sepuluh calon yang masih bertahan diwawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) secara bergiliran. Salah satunya Aryanto Sutadi, seorang purnawirawan Polri.

 

Dalam wawancara, Pansel mencecar Aryanto tentang kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri. Soal ini, Aryanto menawarkan satu solusi agar kasus tersebut tidak terus menerus menjadi polemik.

 

"Buka saja agar transparan untuk menghentikan polemik," ujarnya. Kalau memang ada unsur pidana maka harus diproses, sambungnya dengan berapi-api. Dia juga berjanji akan menangani kasus ini, jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK.

 

Untuk diketahui, kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri sempat diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penelusurannya, ICW menyebut terdapat sejumlah perwira tinggi Polri memiliki rekening mencurigakan yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.

 

Mabes Polri sempat menyatakan penanganan kasus ini dihentikan karena rekening-rekening tersebut dinilai wajar. Karena meragukan keseriusan Mabes Polri, ICW mendesak agar KPK mengambil alih. Namun, hingga kini, KPK belum juga mengusut kasus rekening mencurigakan itu.

 

Selain itu, ICW juga mengajukan permohonan kepada Mabes Polri agar membuka informasi rekening para perwira tinggi Polri terkait. ICW dan Mabes Polri akhirnya bersengketa di Komisi Informasi Publik. Meski dinyatakan “kalah”, Polri tetap tidak mau membuka informasi sebagaimana diminta ICW.

 

Menurut Aryanto, seorang perwira tinggi Polri wajar memiliki rekening atau kekayaan hingga Rp10 miliar. "Kalau seorang sersan memiliki kekayaan melebihi semiliar rupiah, itu tidak wajar," sambungnya.

Tags: