Polri Bersikeras Anggap Informasi 17 Rekening Pati Rahasia
Berita

Polri Bersikeras Anggap Informasi 17 Rekening Pati Rahasia

Pasal 17 UU KIP kuncinya di frasa "dapat" yang menjadi kewenangan majelis komisioner untuk menentukannya.

Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri bersikeras anggap informasi tujuh belas<br> rekening perwira tinggi rahasia tidak dibuka untuk<br> publik. Foto: Sgp
Mabes Polri bersikeras anggap informasi tujuh belas<br> rekening perwira tinggi rahasia tidak dibuka untuk<br> publik. Foto: Sgp

 

Memasuki sidang ajudikasi ketiga sengketa informasi, pihak Mabes Polri bersikukuh tidak mau membuka data kasus 17 rekening perwira tinggi (pati) yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering. Di hadapan Majelis Komisioner yang terdiri dari Ahmad Alamsyah Siregar, Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, Mabes Polri berpendapat data kasus tersebut bersifat rahasia dan tidak seharusnya dibuka ke publik.

 

“Informasi terkait 17 rekening pati itu dirahasiakan, tetapi kemudian bocor ke publik,” ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Iza Fadjri dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/1).

 

Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memeriksa Laporan Hasil Analisis (LHA) kiriman Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 17 rekening pati itu. Karena masih proses, Iza berpendapat Polri dilindungi oleh setidaknya dua undang-undang yakni UU Money Laundering dan UU Kebebasan Informasi Publik, untuk merahasiakan informasi kasus tersebut.

 

“Kami (Polri) selaku lembaga penegak hukum hanya mematuhi hukum, jika undang-undang menyatakan memang harus dibuka maka kita tentunya akan buka itu informasi,” Iza menegaskan.

 

Mendukung keterangan Iza, Kasubdit TPPU Bareskrim Mabes Polri Agung S menyatakan ada prinsip kerahasiaan yang dilindungi oleh UU Money Laundering. Prinsip kerahasiaan itu khususnya berlaku untuk LHA yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk kasus 17 rekening Pati, kata Agung, Bareskrim telah melaporkan kembali ke PPATK.  

 

Ketua Majelis Ahmad Alamsyah Siregar mengatakan UU KIP melalui Pasal 17 memang memberi pengecualian terhadap informasi tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik. Informasi tertentu itu salah satunya adalah informasi yang apabila dibuka akan menghambat proses penegakan hukum, termasuk di dalamnya adalah proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk kasus yang belum selesai,” Alamsyah mengingatkan. Menurutnya, selama proses masih berjalan, informasi terkait kasus tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang boleh dibuka ke publik. Makanya, untuk mempertegas, Alamsyah bertanya kepada pihak Mabes Polri selaku termohon, apakah penyelidikan kasus 17 rekening Pati masih berlangsung atau sudah dihentikan.

Tags: