Suap Hakim PHI Bandung Tak Sampai MA
Aktual

Suap Hakim PHI Bandung Tak Sampai MA

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Suap Hakim PHI Bandung Tak Sampai MA
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) memastikan tak ada hakim agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap Manajer Administrasi PT Onamba Odi Juanda kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Sebab, adanya fakta Imas akan mengawal kasus PT Onamba hingga tingkat kasasi di MA ternyata perkaranya baru diterima.       

 

“Saya sudah cek, ternyata perkara itu baru sampai, belum ada nomor perkaranya dan majelis hakim agungnya juga belum ditetapkan. Jadi siapa yang bisa dihubungi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa kepada wartawan usai Jum’atan di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/7).  

 

Harifin menegaskan perkara itu secara resmi belum terdaftar karena masih terdapat kekurangan berkas perkara. Sebab, setiap berkas kasasi atau peninjauan kembali (PK) harus melengkapi data soft copy dengan compact disk atau flash disk. “Ini belum ada dalam berkas kasasinya,” kata Harifin.

 

Ditanya soal status Imas Dianasari, Harifin mengatakan pemberhentian sementara Imas menunggu keputusan dari Presiden SBY. “Ini beda antara hakim karir yang langsung diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Tetapi kalau hakim ad hoc, pemberhentian sementara itu oleh Presiden,” kata Harifin.


Ia mengaku sudah melayangkan surat ke Istana Kepresidenan agar mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara Imas sebagai hakim ad hoc PHI sejak 1 Juli 2011 kemarin. Namun, hingga kini belum ada respon dari Presiden. “Itu tergantung Presiden,” katanya.

 

Seperti diketahui, Imas Dianasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dari Odi Juanda terkait perkara perselisihan antara PT Onamba dan serikat buruh di PHI Bandung. Imas merupakan salah satu majelis hakim perkara yang menjanjikan akan memenangkan perusahaan bukan hanya di tingkat PHI Bandung, tapi juga mengawalnya hingga tingkat kasasi di MA.

Tags: