Cekal Diperpanjang, Yusril Siap Melawan
Berita

Cekal Diperpanjang, Yusril Siap Melawan

“Tunggu saja tanggal mainnya. Biar saja dulu. Hari Senin nanti lihat apa yang terjadi,” kata yusril.

Nov
Bacaan 2 Menit
Cekal diperpanjang mantan mentri kehakiman Yusril Ihza<br> Mahendra siap melawan. Foto: SGP
Cekal diperpanjang mantan mentri kehakiman Yusril Ihza<br> Mahendra siap melawan. Foto: SGP

Terhitung sejak 26 Juni 2011 besok, cekal mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo akan diperpanjang.

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat (24/6) telah menerima surat permohonan perpanjangan cekal terhadap kedua tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum itu. Demikian disampaikan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji, Jumat (24/6).

 

Dalam surat permohonan itu, Kejagung beralasan Yusril dan Hartono terlibat dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Dimana keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Untuk itu, surat permohonan ini tentu akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi dengan mengeluarkan cekal terhitung sejak 26 Juni 2011, “karena cekal Pak Yusril dan Hartono baru habis tanggal 25 Juni 2011,” kata Herawan.

 

Mengenai permohonan perpanjangan cekal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad. Noor mengatakan Jaksa Agung telah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan cekal Yusril dan Hartono. Masing-masing, bernomor Kep-195/D/DSP.3/06/2011 dan Kep-196/D/DSP.3/06/2011.

 

Perpanjangan cekal itu dikirimkan ke Ditjen Imigrasi tanggal 24 Juni 2011 dan akan berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. “Masing-masing berlaku selama satu tahun,” ujarnya. Noor menambahkan, perpanjangan cekal ini dibutuhkan selama penyidikan masih berjalan.

 

Senada dengan Noor, Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa selama keterangan keduanya masih dibutuhkan, cekal akan diperpanjang. Lagipula, perkara yang menjerat Yusril dan Hartono belum dihentikan.Berarti masih akan tetap diperlukan keterangan yang bersangkutan. Baik itu keterangan dalam penuntutan maupun persidangan,” tuturnya.

 

Atas perpanjangan cekal itu, Yusril dalam sambungan telepon mengatakan dirinya akan melakukan upaya tertentu. “Tunggu saja tanggal mainnya. Biar saja dulu. Hari Senin nanti lihat apa yang terjadi,” katanya.

 

Yusril menambahkan, upaya itu dilakukan karena perpanjangan cekal terhadap dirinya dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Kejaksaan. Dalam peraturan Kejaksaan, cekal dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. “Kan sudah lama penyidikan dinyatakan selesai bahkan P21Kok Darmono mengatakan pemeriksaan lagi? Ini inkonsisten. Apakah perpanjangan cekal ini memang sudah berdasarkan Peraturan Kejaksaan,” tanyanya.

 

Walau Yusril enggan memberitahukan upaya apa yang akan dilakukannya, sesuai ketentuan Pasal 96 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seseorang yang dicekal memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Tapi, keberatan itu tidak akan menunda pelaksanaan cekal.

 

Pengacara Yusril, Maqdir Ismail juga menganggap alasan perpanjangan cekal tidak jelas. Hal ini dikarenakan penyidikan terhadap Yusril sudah selesai. “Kita tidak mau perkara Sisminbakum ini digunakan untuk melakukan pembunuhan karakter dan menghancurkan nama baik orang. Apalagi kasus korupsi ini banyak unsur asumsi,” tukasnya.

 

Sekedar mengingatkan, perkara Yusril dan Hartono telah dinyatakan lengkap pada Januari lalu. Namun, hingga kini, Kejagung belum juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan. Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala tuntutan. Di samping putusan Romli, ada pula dua putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Direktur Utama SRD Yohannes Waworuntu.

 

Syamsuddin dan Yohannes diputus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum. Atas perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara merugi sekitar Rp420 miliar. Oleh karenanya putusan yang berbeda-beda itu, Kejagung hingga kini masih mengkaji dampak dari putusan tersebut terhadap perkara Yusril dan Hartono.

 

Namun, sampai Jampidsus Amari dicopot dan digantikan oleh Sekretaris Jampidsus Andhi Nirwanto, pengkajian itu belum juga selesai. Amari sempat mengatakan, Kejagung belum dapat menentukan sikap karena adanya perbedaan pendapat di level pimpinan.

Tags: