Nasib Syamsuddin Manan Tak Seberuntung Romli
Berita

Nasib Syamsuddin Manan Tak Seberuntung Romli

Kejaksaan Agung akan mempelajari dulu kedua putusan itu sebelum menentukan upaya hukum.

ASh/Nov
Bacaan 2 Menit
Nasib Syamsudin Manan tak seberuntung Romli yang kasasinya <br> ditolak MA. Foto: Sgp
Nasib Syamsudin Manan tak seberuntung Romli yang kasasinya <br> ditolak MA. Foto: Sgp

Setelah Romli Atmasasmita divonis lepas, nasib yang sama tidak menghampiri Syamsuddin Manan Sinaga. Permohonan kasasi Syamsuddin ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM.  

 

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pemohon terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga,” kata Plh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ingan Malem Sitepu mengutip putusan kasasi kepada sejumlah wartawan di gedung MA Jakarta, Kamis (23/12).  

 

Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham periode 2006-2008 itu dihukum selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp344 juta dan AS$13 ribu oleh putusan PN Jakarta Selatan September 2009 lalu.

 

Ia dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi sesuai Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai melanjutkan kebijakan pendahulunya. Namun, PT DKI Jakarta mengkorting hukumannya menjadi satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar US$2 ribu dan Rp5 juta.   

  

Seperti dituturkan Ingan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Taufik beranggotakan Muhammad Zaharuddin Utama dan Suwardi, menyatakan alasan kasasi jaksa dan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Judex factie pada pengadilan tingkat pertama dan banding dinilai tidak salah dalam menerapkan hukum karena dakwananya berbentuk alternatif berlapis, sehingga jaksa dapat menentukan pilihannya yakni Pasal 12 e, 12 B, 11, 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Majelis menguraikan bahwa selama terdakwa menjabat Dirjen AHU, akses fee dari proyek Sisminbakum yang dikelola Dirjen AHU totalnya berjumlah Rp8,403 miliar. Majelis mengakui dana tersebut memang belum dikategorikan sebagai uang negara karena belum ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Akan tetapi, uang itu dalam penguasaan negara (Dirjen AHU).  

 

Dari dana Sisminbakum itu, dinikmati terdakwa sebesar Rp344,5 juta dan US$13 ribu dan terdakwa baru mengembalikannya sebesar Rp66,9 juta ke penyidik. “Perbuatan itu dianggap dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ingan.  

 

Anehnya, Romli Atmasasmita yang menjabat Dirjen AHU sejak Juli 2001 hingga April 2002, divonis lepas dari segala tuntutan (onstlag van rechvelvolging) oleh majelis kasasi dengan komposisi yang sama. Padahal, Syamsuddin hanya meneruskan kebijakan pendahulunya yakni Romli sebagai Ditjen AHU sebelumnya.

 

Pertimbangannya, Romli saat menjabat Ditjen AHU yang melaksanakan kebijakan Menkumham tidak mendapat keuntungan. Sebab, dana Sismimbakum sebesar Rp1,316 miliar tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP karena belum dituangkan sebagai peraturan pemerintah sebagai PNBP bukan termasuk keuangan negara. Karenanya, tidak disetorkannya dana itu ke kas negara tidak menimbulkan keuangan negara.

 

Selain itu, pelaksanaan Sisminbakum itu, pelayanan publik tetap terlayani dengan baik. Ketiga faktor yakni terdakwa tidak mendapat keuntungan, keuangan negara tidak dirugikan, dan pelayanan umum terlayani dengan baik, merupakan faktor yang menghapus sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Romli.                     

 
Untuk diketahui, kasus ini berawal, pada tahun 2001, Ditjen AHU melakukan pelayanan pendaftaran badan hukum perusahaan secara online. Untuk menerapkan pelayanan ini, Dirjen AHU saat itu Romli Atmasasmita menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku rekanan. Kebijakan ini disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM yang dijabat Yusril Ihza Mahendra, yang kini telah ditetapkan dalam kasus yang sama.  


SRD yang bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPDK)  menetapkan sejumlah biaya. Di antaranya, biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp350 ribu, perubahan badan hukum perusahaan sebesar Rp1 juta, biaya pengecekan nama perusahaan sebesar Rp200 ribu, dan konsultasi hukum sebesar Rp500 ribu sebagai dana acces fee.  

 

Dari pungutan itu, SRD mendapatkan profit sharing sebesar 90 persen dari dana keseluruhan akses Sisminbakum itu. Sisanya 10 persen untuk ke KPDK yang selama 2006-2008 mendapat keuntungan Rp20,2 miliar. Sebanyak 60 persen dari dana biaya akses itu yang diterima KPDK itu mengalir ke sejumlah petinggi Ditjen AHU termasuk Syamsuddin yang mendapat Rp8,4 miliar berikut keuntungannya sebesar Rp344,5 juta dan AS$13 ribu yang seharusnya disetor ke kas negara sesuai Pasal 4 UU PNBP.

 

Akan dipelajari

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan akan mempelajari putusan itu terlebih dulu. “Perkara ini ada tersangka yang belum disidangkan, ada yang sudah diputus, dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Bagaimana putusannya kita belum terima putusan itu, bagaimana pertimbangannya nanti akan kita pelajari dulu,” kata Darmono saat dihubungi lewat telepon.


Menurutnya, putusan itu tak serta merta berpengaruh terhadap perkara Yusril) yang belum dilimpahkan ke pengadilan. “Putusan itu tak berpengaruh terhadap perkara Yusril karena faktanya berbeda. Setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda karena peran masing-masing pelakunya berbeda-beda,” kata Darmono.  

 

Ditanya apa akan menempuh peninjauan kembali (PK) atas kedua putusan itu, Darmono menegaskan hal itu harus ada novum (bukti baru) terlebih dulu. Namun, pihaknya harus mempelajari dulu putusannya. “Intinya perbedaan kedua putusan itu akan kita pelajari dulu, yang jelas itu hak MA untuk memutuskan seperti itu. Tetapi kita juga punya hak untuk menilai,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info