Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan
Berita

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan

Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.

M-11
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat putusan penting bagi<br> anak yang berhadapan dengan hukum. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat putusan penting bagi<br> anak yang berhadapan dengan hukum. Foto: Sgp

Ruangan ini berada di bagian paling belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amat jarang digunakan untuk menyidangkan perkara yang terdakwanya adalah seorang anak. Tapi siapa sangka jika dari ruangan sidang khusus anak ini ternyata muncul putusan yang patut menjadi acuan bagi para penyidik dalam menangani perkara anak.

 

Adalah Hakim Tjokorda Rae Suamba pembuat putusan yang penting bagi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum itu. Lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (11/5), Tjokorda menyatakan surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa DS, batal demi hukum. Akibatnya, jaksa diperintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap DS.

 

Putusan seperti itu diambil Tjokorda karena ia menilai surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan berita acara penyidikan yang tidak sah.

 

Pada pertimbangan hukumnya, Tjokorda yang juga tercatat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, melihat terdakwa DS adalah anak-anak. Umurnya baru 14 tahun. Secara hukum DS dianggap belum cakap hukum, sehingga dinilai belum bisa melakukan perbuatan hukum seperti membuat surat kuasa atau dokumen hukum lainnya.

 

Faktanya, hakim menemukan bukti dalam berita acara penyidikan yang menunjukkan DS telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara. Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa DS secara sadar menolak didampingi pengacara.

 

Bagi hakim, dua surat itu tak sesuai hukum. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata, orang yang belum dewasa tidak cakap membikin perjanjian.

 

Lagipula, lanjut Tjokorda, DS yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Dan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: