Pengacara Larang Hakim Tanyai Saksi
Utama

Pengacara Larang Hakim Tanyai Saksi

Dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan karena hakim tersebut adalah anggota majelis hakim yang mengadili saksi.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Tim Pengacara Panda Nababan Juniver Girsang larang hakim<br> tanyai saksi. Foto: Sgp
Tim Pengacara Panda Nababan Juniver Girsang larang hakim<br> tanyai saksi. Foto: Sgp

Hakim melarang pengacara menanyakan pertanyaan yang menjebak kepada saksi mungkin adalah hal biasa yang terjadi di pengadilan. Sebaliknya, adalah pemandangan langka jika pengacara yang melarang hakim bertanya kepada saksi.

 

Tapi ini benar-benar terjadi di persidangan kasus dugaan suap Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa para politisi PDIP.

 

Pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang mencegat hakim Sofialdi ketika ingin mengajukan pertanyaan kepada Dhudie Makmun Murod yang didaulat jaksa penuntut umum sebagai saksi di persidangan, Rabu (11/5). Dhudie adalah politisi PDIP yang sudah lebih dulu menyandang predikat sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

 

Juniver keberatan Sofialdi bertanya kepada saksi karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Soalnya, Sofialdi adalah hakim yang mengadili Dhudie ketika disidangkan di pengadilan tingkat pertama.

 

Jauh-jauh hari, Panda Nababan dan para pengacaranya juga sudah mengajukan surat keberatan karena ada dua hakim yang sama-sama mengadili Dhudie dan Panda. Karenanya, pengacara Panda meminta dua hakim itu diganti.    

 

"Surat kami ada namanya beliau (Sofialdi). Supaya tidak terjadi conflict of interest, hakim (Sofialdi) tidak bertanya dalam persidangan kali ini," pinta Juniver.

 

Sofialdi tak mau berdebat. Hakim ad hoc itu menyanggupi permintaan penasehat hukum agar tidak bertanya kepada saksi. "Saya pasif dalam persidangan ini." Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta pun menghormati keputusan salah satu anggotanya dan melanjutkan persidangan.

Tags: